SuaraJogja.id - Bima Prakosa (26) warga Padukuhan Kwalangan RT 01, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penganiayaan terhadap anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyampaikan, pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku mendatangi istrinya yang tinggal di rumah orang tuanya. Setibanya di rumah mertuanya terjadilah cekcok.
"Keributan itu cukup keras sehingga mengundang perhatian warga sekitar," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).
Mengetahui ada keributan tersebut lantas Ketua RT setempat menghubungi Bhabinkamtibmas. Tak lama kemudian Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi terjadinya cekcok.
"Saat itu pula hadir korban. Kemudian berusaha melerai dan memberi nasihat tapi tidak digubris oleh pelaku. Dia bahkan melakukan penganiayaan," jelas dia.
Namun pelaku tak tahu bila yang ia pukul ialah anggota DPRD Bantul dan tokoh masyarakat di Kapanewon Pandak. Setelah mengalami luka-luka di bagian pelipis kepala sebelah kanan, korban dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke RS UII Pandak lalu dirujuk ke RS Panembahan Senopati. Sekarang korban masih dirawat di RSPS karena lukanya cukup serius," ujarnya.
Menurut dia, setelah memukul korban, pelaku segera diamankan Bhabinkamtibmas lalu dibawa ke Polsek Pandak. Kejadian itu justru memicu amarah warga yang akhirnya mendatangi Polsek Pandak.
"Jumlah massa sudah mulai banyak. Karena semakin banyak ada 300 orang mendatangi polsek, saya langsung lakukan evakuasi terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat kami bawa tersangka ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Bantul Dapat 64 Ribu Vaksin Moderna, Prioritas untuk Booster Nakes
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senter, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Diketahui ternyata tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan UU darurat karena memiliki senjata air soft gun. Dia sudah pernah divonis enam bulan kurungan.
"Masa tahanan enam bulan itu sudah dilewati di rutan Pajangan, Bantul. Dia keluar sekitar dua bulan yang lalu," terangnya.
Pria dengan pangkat dua melati itu menambahkan bahwa saat menganiaya, pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Dia mengakui sebelum pergi ke rumah mertuanya sudah mabuk. Karena dipengaruhi alkohol dia gampang marah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek