SuaraJogja.id - Penghapusan mural yang berisi kritikan terhadap pemerintah yang terjadi di sejumlah daerah nampaknya juga terjadi di DIY. Mural buatan seniman Jogja, Bamsuck dan empat temannya di Jembatan Kewek pada Sabtu (21/08/2021) juga dihapus aparat pada Minggu (22/08/2021).
Penghapusan mural ini akhirnya viral di media sosial (medsos) Facebook. Bamsuck di dinding profilnya menyatakan muralnya dihapus aparat bahkan kurang dari 24 jam. Penghapusan tersebut disebutnya sebagai bentuk otoriter pemerintah.
Mengetahui muralnya tak ada lagi, Senin (23/08/2021) subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Bamsuck sendirian pun kembali menyampaikan kritik di Jembatan Kewek. Dia menulis kalimat "Bangkit Melawam atau Tunduk Ditindasi" di latar cat putih jembatan. Namun sekitar pukul 12.30, sejumlah petugas Satpol PP Kota Yogyakarta kembali menghapus tulisan tersebut.
"[Penghapusan] mural saya sabtu lalu kurang kerjaan. Selama ini belum pernah mural saya dihapus. Baru kali ini [dihapus] karena ada tambahan kritik berupa tulisan dibungkam, stop represi, tiba-tiba dihapus hari minggu, belum ada 24 jam, malah 18 jam sudah duhapus," ungkap Bamsuck ketika ditemui di Jembatan Kewek, Senin (23/08/2021).
Menurut seniman 27 tahun ini, Jembatan Kewek selama ini dikenal sebagai media kreatif para seniman mural. Karenanya mereka seringkali menggambar mural di jembatan tersebut sebagai bentuk karya seni mereka.
Tak hanya sebagai karya seni, mural yang dibuat pun seringkali merupakan bentuk penyampaian pesan moral dan kritik sosial. Namun dia tidak tahu mengapa baru kali ini mural yang dibuatnya selama tiga jam tersebut dianggap sebagai salah satu aksi kriminal dan akhirnya harus dihapus.
Namun dimungkinkan karena mural yang dibuatnya juga terdapat kritik yang disampaikan melalui tulisan. Dia tidak menyangka hanya karena tulisan itu, karyanya tiba-tiba tak ada lagi padahal dibuatnya siang hari sekitar pukul 10.30 WIB saat banyak kendaraan lalu lalang di kawasan tersebut.
"Saya kan juga rakyat yang berhak bersuara, apa salahnya bersuara [lewat mural]. Padahal mural saya kan gambar tapi kok dimasukkan ke pasal [dianggap kriminal]," ungkapnya.
Bamsuck heran, Presiden Jokowi dan Kapolri saja tidak mempermasalahkan pembuatan mural yang mengkritiknya. Namun justru pejabat di jajaran bawah yang reaktif terhadap aksi tersebut dengan menghapus mural di sejumlah daerah.
Baca Juga: Wawali Jogja Sebut Warganya Paham Aturan PPKM: Mereka Tahu di Rumah Lebih Baik
Karenanya Bamsuck dan kawan-kawannya akan kembali membuat mural di Jembatan Kewek. Mereka tidak takut atau khawatir muralnya kembali dihapus.
"Semakin dihapus, akan semakin banyak muncul [mural]," tandasnya.
Sementara Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Saptol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Solihin petugas menghapus mural karena dianggap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang tidak tepat di masa PPKM ini.
"Kita baru berfokus pada ppkm, tolong jangan memberi provokasi seperti itu," ujarnya.
Pembuatan mural yang berisi tulisan tersebut, lanjut Solihin melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun bila hanya berupa gambar maka tidak dipersoalkan seperti yang sudah-sudah.
"Kalau gambar [mural] saja tidak masalah, tapi kalau tulisan-tulisan bisa jadi provokasi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku