SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suryanto (50), dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Roji Suryanto merupakan tersangka hilangnya uang ganti rugi aset kalurahan dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,24 miliar.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah keluar surat Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim berdasarkan permohonan surat permohonan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto mengatakan, setelah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu, polisi akhirnya menetapkan warga Peudkuhan Bandung, Karangawen ini dalam DPO. Sebab, yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kami sudah berkali-kali melakukan pemanggilan, mulai dari ketika berstatus sebagai saksi hingga tersangka. Dia tidak pernah hadir," ujar Suryanto, Selasa (24/8/2021).
Ia pun disangkakan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suryanto menyebutkan, yang bersangkutan memiliki rambut ikal dengan bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang. Salah satu ciri khusus adalah ada tato cukup besar di lengan kirinya. Bagi masyarakat yang mengetahuinya, Suryanto berharap agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat.
"Informasi ini kami sebar ke berbagai wilayah,"tambahnya.
Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp5,2 miliar. Pemerintah kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut.
Satreskrim Polres Gunungkidul menilai, ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dari hasil pemeriksan, ternyata ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
-
Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia asal Saptosari Ditemukan Bersimbah Darah di JJLS
-
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Diberhentikan Sementara
-
Buron, Lurah yang Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS Milyaran Rupiah Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi