SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya memberhentikan sementara Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo Gunungkidul, RS yang terlibat dalam penggelapan dana ganti rugi JJLS. Sosok RS sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul meski keberadaannya masih buron.
RS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai lurah karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja lagi selama 30 hari lebih. RS dianggap mangkir dari jabatan yang ia pegang tersebut.
"Benar kita berhentikan sementara,"ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul, M. Farkhan, Kamis (1/7/2021) ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Farkhan mengatakan pihaknya akan segera memproses penerbitan pemberhentian sementara kepada RS selaku Lurah Karangawen. Kemudian juga dilakukan penunjukan Carik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah agar jalannya pemerintahan tetap berjalan.
Berdasarkan laporan yang ia terima, selain tersandung kasus hukum RS juga sudah tidak masuk kerja selama lebih dari 1 bulan lamanya. Untuk itu pemerintah akan segera menindak lanjuti perkara ini jalannya pemerintahan tidak terhambat dan masyarakat tidak dirugikan kembali.
“Dia (RS) sudah tidak masuk sejak tanggal 20 Mei 2021 lalu. Itu sudah lebih dari sebulan,” ucap Farkhan, Kamis (01/07/2021).
Jika dibiarkan tanpa adanya lurah maka jalannya pemerintahan Kalurahan Karangawen akan terganggu. Persoalan layanan masyarakat yang membutuhkan kehadiran lurah akan terhambat. Sehingga perlu ada pejabat Lurah yang menggantikan sementara.
Terkait dengan kemungkinan pemberhentian lurah tersebut, Farkhan mengatakan semuanya bergantung proses hukum kepada lurah tersebut. Hanya saja ia memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai miliar rupiah tersebut.
Seperti diketahui RS adalah tersangka penggelapan uang ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo. Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan tersangka penggelapan uang senilai Rp 5,24 miliar.
Baca Juga: 34 SMP Negeri di Gunungkidul Kekurangan 789 Peserta Didik Baru
"Kita beri perhatian khusus atas kasus ini. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan dan mengganggu layanan terhadap masyarakat,"ujar dia.
Untuk peristiwa yang menjerat lurah Karangawen, sepenuhnya pemerintah menyerahkan kasus tersebut agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Selebihnya, pemerintah hanya melakukan pemantauan dan menunggu jika proses tersebut selesai.
"Akan kita tunggu kasus ini selesai dan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,"paparnya.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus ganti rugi tanah dan aset desa yang menyebabkan kerugian lebih dari 5,2 miliar rupiah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, APH telah melakukan pemanggilan terhadap RS selama beberapa kali, namun demikian yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas