SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan koruptor sebagai agen penyuluh antikorupsi. Pukat menilai itu adalah rencana konyol dan tidak tepat untuk dilakukan.
"Rencana menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen penyuluh anti korupsi, menurut saya ini juga satu rencana yang sangat konyol dan tidak tepat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Selasa (24/8/2021).
Sejumlah alasan menjadi dasar rencana itu dianggap sebagai suatu rencana konyol. Di antaranya, kata Zaenur, korupsi adalah suatu kejahatan yang rasional dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Baik di dalam pemerintahan atau sejumlah lembaga lainnya.
Dalam pidana korupsi di Indonesia itu sampai sekarang jarang sekali ada pelaku yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum lagi negara sangat jarang juga dapat memulihkan kerugian akibat korupsi itu dengan optimal.
"Jadi dapat hampir dikatakan mustahil untuk menjadikan eks terpidana korupsi itu sebagai penyuluh. Sangat mustahil untuk dapat menghasilkan, hasil yang baik," tuturnya.
Zaenur menduga penunjukan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi justru hanya akan dijadikan sebagai ajang membela diri bagi para mantan koruptor kepada masyarakat luas.
Padahal mereka telah diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan persidangan. Ketika para koruptor itu diberikan kesempatan untuk membuktikan atau menjawab dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Nah jadi menurut saya, rencana KPK menjadikan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi ini memperlihatkan kemunduran di KPK, ide-ide kebijakan yang sangat konyol dan cenderung tidak masuk akal," ucapnya.
Baca Juga: Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Menurutnya masih ada sosok lain yang cocok dijadikan KPK sebagai penyuluh anti korupsi. Termasuk mereka-mereka yang selama ini misalnya memiliki prestasi di bidang masing-masing di tempat kerja masing-masing.
Selain itu juga KPK dapat menjadikan para tokoh-tokoh bangsa yang memiliki jiwa nasionalisme dan integritas yang tinggi sebagai teladan. Tokoh-tokoh itu dapat dijadikan sebagai konten utama di dalam penyuluhan antikorupsi.
"Misalnya keteladanan para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, bagaimana kesederhanaan beliau, bagaiman beliau menjaga integritas dan lain-lain itu lebih layak dijadikan sebagai contoh di dalam melakukan upaya kampanye anti korupsi dibandingkan menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen," terangnya.
Terpidana kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus tindak pidana yang lain. Termasuk salah perbedaan utama, kata Zaenur, adalah jarang sekali ada koruptor yang menyesali perbuatannya dan mengembalikan harta hasil kejahatannya itu.
"Itu perbedaan dengan tindak pidana lain misalnya tindak pidana victimless crime seperti penyalahgunaan narkotika, itu mungkin masih mungkin kalau seperti penyalahgunaan narkotika, tetapi tidak tepat kalau untuk tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Lapas Tanggerang. Kegiatan itu telah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021. Sedangkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Dalam acara itu, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para narapidana yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, ada sekitar tujuh napi yang memenuhi kriteria untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. Namun, kata Ipi, belum tentu para napi ini nantinya akan dilibatkan sebagai penyuluh antikorupsi.
"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," kata Ipi melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas
-
Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
-
Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!