SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan koruptor sebagai agen penyuluh antikorupsi. Pukat menilai itu adalah rencana konyol dan tidak tepat untuk dilakukan.
"Rencana menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen penyuluh anti korupsi, menurut saya ini juga satu rencana yang sangat konyol dan tidak tepat," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Selasa (24/8/2021).
Sejumlah alasan menjadi dasar rencana itu dianggap sebagai suatu rencana konyol. Di antaranya, kata Zaenur, korupsi adalah suatu kejahatan yang rasional dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Baik di dalam pemerintahan atau sejumlah lembaga lainnya.
Baca Juga: Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Dalam pidana korupsi di Indonesia itu sampai sekarang jarang sekali ada pelaku yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum lagi negara sangat jarang juga dapat memulihkan kerugian akibat korupsi itu dengan optimal.
"Jadi dapat hampir dikatakan mustahil untuk menjadikan eks terpidana korupsi itu sebagai penyuluh. Sangat mustahil untuk dapat menghasilkan, hasil yang baik," tuturnya.
Zaenur menduga penunjukan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi justru hanya akan dijadikan sebagai ajang membela diri bagi para mantan koruptor kepada masyarakat luas.
Padahal mereka telah diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan persidangan. Ketika para koruptor itu diberikan kesempatan untuk membuktikan atau menjawab dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Nah jadi menurut saya, rencana KPK menjadikan eks terpidana korupsi sebagai penyuluh anti korupsi ini memperlihatkan kemunduran di KPK, ide-ide kebijakan yang sangat konyol dan cenderung tidak masuk akal," ucapnya.
Baca Juga: Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman
Menurutnya masih ada sosok lain yang cocok dijadikan KPK sebagai penyuluh anti korupsi. Termasuk mereka-mereka yang selama ini misalnya memiliki prestasi di bidang masing-masing di tempat kerja masing-masing.
Selain itu juga KPK dapat menjadikan para tokoh-tokoh bangsa yang memiliki jiwa nasionalisme dan integritas yang tinggi sebagai teladan. Tokoh-tokoh itu dapat dijadikan sebagai konten utama di dalam penyuluhan antikorupsi.
"Misalnya keteladanan para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, bagaimana kesederhanaan beliau, bagaiman beliau menjaga integritas dan lain-lain itu lebih layak dijadikan sebagai contoh di dalam melakukan upaya kampanye anti korupsi dibandingkan menjadikan eks terpidana korupsi sebagai agen," terangnya.
Terpidana kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus tindak pidana yang lain. Termasuk salah perbedaan utama, kata Zaenur, adalah jarang sekali ada koruptor yang menyesali perbuatannya dan mengembalikan harta hasil kejahatannya itu.
"Itu perbedaan dengan tindak pidana lain misalnya tindak pidana victimless crime seperti penyalahgunaan narkotika, itu mungkin masih mungkin kalau seperti penyalahgunaan narkotika, tetapi tidak tepat kalau untuk tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana korupsi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Lapas Tanggerang. Kegiatan itu telah dilaksanakan di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021. Sedangkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021.
Dalam acara itu, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para narapidana yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, ada sekitar tujuh napi yang memenuhi kriteria untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. Namun, kata Ipi, belum tentu para napi ini nantinya akan dilibatkan sebagai penyuluh antikorupsi.
"Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," kata Ipi melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).
Berita Terkait
-
Sebut 51 Pegawai "Merah" Tak Bisa Dibina Lagi, Pimpinan KPK Alex Marwata Diadukan ke Dewas
-
Diduga Cemarkan Nama Baik Pegawai KPK Nonaktif, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas
-
Covid-19 jadi Biang Kerok, Hampir 90 Penyidik KPK Terpapar hingga Ganggu Penanganan Kasus
-
Semester Satu, KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana