- Prevalensi diabetes di Indonesia melonjak menjadi 11,7% pada 2023, dipicu konsumsi minuman manis.
- Pakar UGM menilai cukai MBDK adalah solusi paling efektif untuk menekan laju konsumsi gula.
- Rencana penerapan cukai minuman manis terus ditunda sejak 2016, salah satunya karena lobi industri.
SuaraJogja.id - Indonesia darurat diabetes. Data terbaru Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang terintegrasi dalam Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan lonjakan prevalensi diabetes yang mengkhawatirkan, mencapai 11,7 persen pada penduduk usia 15 tahun ke atas.
Angka ini naik signifikan dari 10,9 persen pada 2018, menandakan ancaman serius bagi kesehatan publik dan bonus demografi bangsa.
Salah satu biang keladi utama dari lonjakan kasus ini adalah masifnya peredaran Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Dengan harga yang terjangkau dan ketersediaan yang melimpah di setiap sudut kota, minuman tinggi gula ini menjadi konsumsi harian yang sulit dihindari, terutama bagi kalangan muda.
Di tengah gempuran produk MBDK, para ahli kesehatan terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan instrumen kebijakan cukai. Langkah ini dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk menekan konsumsi dan mengendalikan laju prevalensi diabetes.
Kepala Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial, FK-KMK UGM, Yayi Suryo Prabandari, menegaskan bahwa cukai akan membuat harga MBDK menjadi lebih mahal, sehingga dapat mengerem laju konsumsi masyarakat.
"Adanya Cukai MBDK nanti harganya akan lebih mahal sehingga masyarakat akan berpikir kembali untuk membelinya," kata Yayi, Jumat (19/9/2025).
Menurut Yayi, kebijakan ini bukanlah hal baru dan telah terbukti berhasil di berbagai negara, seperti Australia, Thailand, dan Filipina, dalam menurunkan konsumsi minuman manis.
Mirisnya, Indonesia yang telah menggagas wacana ini sejak 2016, hingga kini belum juga merealisasikannya. Rencana penerapan yang berulang kali masuk dalam dokumen anggaran negara terus-menerus ditunda, dengan target terbaru kini bergeser ke tahun 2026.
Baca Juga: Cegah Diabetes, Dinkes Jogja Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup CERDIK
Berbagai faktor disebut menjadi penyebab lambatnya implementasi kebijakan krusial ini. Yayi menyebut, salah satunya adalah kerumitan dalam perhitungan besaran cukai yang ideal oleh para ahli ekonomi agar kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya lobi dan negosiasi dari para pelaku industri MBDK yang khawatir produksinya akan tergerus oleh kebijakan ini.
"Mereka [produsen] pun akan 'khawatir' produksinya bakal menurun," ucapnya.
Pemerintah sendiri beberapa kali menunda kebijakan ini dengan alasan menjaga stabilitas industri dan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Akibat penundaan di tahun 2025 saja, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 3,8 triliun.
Meski demikian, Yayi berharap kebijakan Cukai MBDK tidak lagi menjadi wacana abadi dan dapat segera dieksekusi. Menurutnya, cukai adalah intervensi penting untuk mencegah ledakan kasus diabetes di masa depan. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus berjalan beriringan dengan edukasi masif kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak dalam memilih asupan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY