Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:00 WIB
kondisi malioboro mall yang belum boleh buka selama perpanjangan ppkm level 4 di DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - DIY masih harus menerapkan PPKM Level 4 selama perpanjangan kebijakan pemerintah tersebut pada 24-30 Agustus 2021. Namun berbeda dari minggu lalu, delapan mall di DIY yang sempat tutup sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya diperbolehkan beroperasi.

Kebijakan baru ini disambut baik Asosiasi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY. Ketua APPBI DIY, Surya Ananta saat dikonfirmasi, Selasa (24/08/2021) mengungkapkan meski diijikan beroperasi, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan mall selama PPKM Level 4.

"Seluruh mall boleh buka, empat di kota [jogja], dan empat di sleman. Kalau dulu sudah biasa cek suhu, masker dan cuci tangan [jadi aturan] standar, sekarang ada beberapa aturan baru," ungkapnya.

Setiap pengunjung mall di DIY, menurut General Manager Plaza Ambarrukmo (amplaz) diwajibkan sudah vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Mereka harus melakukan scan barcode di aplikasi pedulilindungi.id yang tersedia di pintu masuk mall dengan menggunakan gadget mereka.

Baca Juga: Guru Diperbolehkan ke Sekolah, DIY Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mall hanya yang scan logo di aplikasi tersebut berwarna hijau. Sedangkan bila kedapatan logo berwarna merah maka dilarang masuk karena disinyalir belum vaksin atau tengah terpapar COVID-19.

"Sedangkan bila keluar logonya kuning masih perlu kajian lebih dalam. Misal ada pengalaman [pengunjung] itu ternyata sudah pernah vaksin tapi sistem di server eror atau belum terinput di sistem," ungkapnya.

Sementara bagi pengunjung yang tidak melalukan scan barcode di aplikasi meski membawa sertifikat vaksin tetap dilarang masuk. Sebab sesuai aturan, setiap pengunjung harus melakukan scan barcode ke pedulilindungi.id.

Selain scaning barcode, kapasitas pengunjung mall di DIY pun dibatasi hanya 50 persen setiap harinya. Meski tidak dibatasi berapa pengunjung diperbolehkan masuk ke mall, namun jam operasional mall dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

"Pengunjung yang boleh masuk pun dibatasi usia antara 12 sampai 70 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi untuk Herd Immunity Bangkitkan Pariwisata DIY

Surya menambahkan, semua tenant diperbolehkan buka kecuali bioskop. Namun semua restorant di mall hanya diperbolehkan melayani take away.

Pemanfaatan aplikasi pedulilindungi.id juga diberlakukan juga bagi karyawan mall. Kapasitas karyawan juga disesuaikan dengan aturan 50 persen laiknya pengunjung.

"Tidak sama dengan waktu normal untuk karyawan. Kalau cukup ya tidak usaha semua, nanti bisa pakai shift," ungkapnya.

Sementara Marketing Promotor Malioboro Mall, Eunike Set Satyarini mengungkapkan pihak mall mensosialisasikan ke tenant untuk mengunduh aplikasi pedulilindungi.id sejak seminggu terakhir. Dengan demikian DIY sudah siap bila kebijakan pembukaan mall diberlakukan.

"Semua wajib scan untuk masuk ke mall, kalau sertifikat tidak bisa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More