Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:02 WIB
Ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus sebagai anggota Polri di Mapolres Sleman, Rabu (25/8/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pria berinisial HB (32) harus berurusan dengan jajaran kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan. Modus penipuan itu dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan berawal dari korban yang mengenal tersangka HB melalui aplikasi pencarian pertemanan Tantan pada sekitar bulan November 2020 silam. Setelah berkomunikasi cukup intens akhirnya mereka bertemu langsung hingga membicarakan bisnis.

"Jadi tersangka menyampaikan kepada korban bahwa ia mempunyai usaha rental mobil kemudian meminta bantuan untuk mengembangkan usaha rental miliknya itu," kata Deni kepada awak media di Mapolres Sleman, Rabu (25/8/2021).

Sebelum bertemu, HB telah mengelabui korban melalui foto yang dipasang pada aplikasi pertemanan tadi dengan menenteng senjata api, sehingga korban mengira bahwa tersangka adalah benar anggota Polri.

Baca Juga: Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

Bahkan tidak hanya sampai di situ saja, kata Deni, saat mereka bertemu langsung di bulan Januari 2021 lalu tersangka juga mengaku sebagai anggota yang bertugas di Polsek Gondokusuman. Tidak tanggung-tanggung, tersangka juga telah memakai sejumlah atribut Polri

"Pada saat bertemu tersebut tersangka menggunakan kaos singlet yang bertuliskan polisi dan memakai masker yang berlogo TNI-Polri. Dari situ korban semakin yakin bahwa tersangka adalah anggota Polri," tuturnya.

HB, yang diketahui sebagai warga Banguntapan, Bantul ini, mengaku terus berkomunikasi dengan intens agar semakin meyakinkan korban, termasuk dengan beberapa kali juga mengirim foto-foto dengan sekelompok anggota Polri.

"Saat korban sudah percaya, tersangka kemudian minta uang secara transfer maupun cash. Total uang yang diminta sudah mencapai Rp108 juta," ungkapnya.

Deni menyampaikan bahwa sosok tersangka sebelumnya memang bukan anggota Polri melainkan karyawan bank. Lebih tepatnya sebagai supir di salah satu bank yang ada di Yogyakarta.

Baca Juga: Meski Merasa Dirugikan, David NOAH Tak Berniat Laporkan Balik Lina Yunita

"Kalau atribut Polri ini didapatkan dari kerabatnya. Ada kerabat dari tersangka yang polisi. Lalu ada yang beli online juga," jelasnya.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan dengan modus tersangka meminjam uang itu yang bersangkutan juga berjanji kepada korban bahwa akan dikembalikan. Tepatnya tersangka menjanjikan setelah proyek tol diselesaikan.

Sebab dari informasi yang didapat, tersangka mengaku tengah terlibat dalam proyek pembangunan Tol Jogja-Solo. Nama Kapolda pun turut dicatut untuk meyakinkan korbannya.

"Dia (tersangka) bahasanya dengan korban, sudah ngomong ke Kapolda nanti kalau proyek tol selesai baru uangnya (korban) akan diganti," ucap Apfryyadi.

Apfryyadi menyebut bahwa korban dan pelaku juga telah menjalin hubungan asmara. Sehingga membuat korban tidak ragu dengan pelaku.

Korban yang sudah terlanjur terlalu percaya kepada tersangka bahkan sampai memberikan kartu ATMnya. Agar pencairan dana itu bisa dilakukan lebih cepat.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap juga sejumlah kejahatan lainnya. Salah satunya dugaan tersangka yang telah melarikan 7 unit mobil rental dan digadaikan.

"Kalau uang dari hasil menipu ini ada yang untuk nyabu, judi dan sisanya kehidupan sehari-hari. Ya alesannya karena untuk kebutuhan keluarga juga," terangnya.

Sementara itu pelaku HB mengaku bahwa memang sejak dulu terobsesi ingin menjadi anggota polisi. Sebab ada dorongan dari orang tua.

"Dulu pengen jadi anggota polisi karena dorongan orang tua sangat kuat," kata HB.

Penangkapan tersangka sendiri dilakukan pada Rabu (18/8/2021) lalu di Terban, Yogyakarta. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

Load More