SuaraJogja.id - Peristiwa intimidasi terhadap LPM Poros UAD yang diminta untuk melakukan take down atas berita yang mengulas mengenai dugaan pemaksaan membeli buku oleh oknum dosen mendapat perhatian publik. Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI Yogyakarta turut memberikan responnya.
Dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, AJI Yogyakarta menilai karya pers Poros dengan judul Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah adalah murni karya pers kampus yang telah dijalani melalui proses reportase yang semestinya.
Fakta-fakta penguat dalam pemberitaan itu sudah dikumpulkan untuk menunjukkan betapa ada ketidakberesan dalam sistem penilaian di kampus tersebut.
Selain itu, Fakta penguat dalam pemberitaan itu tentu menjadi hak publik untuk tahu, bahwa kampus semestinya menjunjung tinggi asas objektivitas dalam memberikan pendampingan terhadap mahasiswanya.
Baca Juga: Kopi Terakhir Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando Sebelum Meninggal
Karya tersebut juga tidak mengandung unsur iktikad buruk sama sekali.
Atas peristiwa yang dialami pers mahasiswa Poros ini, Aji Yogyakarta menyatakan sikap:
1. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil redaksi Poros dengan tetap mengambil posisi sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan terhadap kampus, sudah sewajarnya dilakukan.
2. Pers mahasiswa, sesuai namanya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan fungsi ideal. Pers kampus tidak bisa dipahami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas semata. Berita seburuk apapun mengenai kampus, jika itu adalah fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah menjadi tugas lembaga pers mahasiswa untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut kepada publik.
3. Selanjutnya, jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, semestinya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab. Poros sebagai lembaga pers mahasiswa, sesuai Kode Etik Jurnalistik, wajib melayani hak jawab tersebut.
Baca Juga: Tommy Apriando, Ketua AJI Yogyakarta Meninggal Dunia
4. Meminta Rektor UAD untuk menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
Berita Terkait
-
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI
-
Kapolri soal Viral Aipda IR Intimidasi Pencari Bekicot: Kalau Memang Salah, Proses!
-
Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana
-
Skandal Intimidasi Terbongkar! Sukatani Tegas Tolak Tawaran Kapolri
-
Tolak Jadi Duta Polisi Usai Diintimidasi, Sukatani Banjir Doa
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda