SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta mempermudah bagi transpuan yang tinggal di Kota Jogja untuk mendapatkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Transpuan tak perlu tergabung di sebuah komunitas untuk bisa mendapat identitas legal tersebut.
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menerangkan bahwa transpuan bisa mengajukan penerbitan KTP secara mandiri. Namun, mereka harus memiliki penanggungjawab yang bersedia memasukkan nama transpuan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jadi sebetulnya itu tanpa ikut di komunitas jika memang ada transpuan yang bertempat tinggal di kota Jogja dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu bisa melakukan permohonan sendiri,” terang Bram dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Ia melanjutkan, meski bisa mengajukan mandiri, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi transpuan antara lain surat pernyataan lingkungan RT dan RW bahwa transpuan tinggal di wilayah tersebut. Selain itu, diperlukan juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dirinya tak memiliki dokumen kependudukan atau pernah tercatat membuat NIK. Selain itu transpuan juga harus melampirkan SPTJM dari lingkungan ketua komunitas.
“Mereka juga harus membuat SPTJM baik dari ketua atau pengurus komunitas yang bersedia memasukkan nama yang bersangkutan (transpuan) ke dalam KK-nya,” tambah Bram.
Hingga saat ini terdapat dua orang dari tujuh transpuan di Kota Jogja yang sudah diterbitkan KTP-nya. Sementara lima orang sisanya masih dalam proses melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.
“Kemarin sudah dua orang dari tujuh transpuan yang kami terbitkan KTP mereka,” ujar Bram.
Disinggung terkait jenis kelamin yang disematkan dalam KTP transpuan, Dindukcapil menulis status mereka sebagai laki-laki.
Baca Juga: Sempat Terkendala Identitas, Transpuan di Kota Jogja Sudah Bisa Miliki KTP
“Jenis kelamin tidak ada perbedaan, karena transgender itu tetap status jenis kelaminnya laki-laki,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Sempat Terkendala Identitas, Transpuan di Kota Jogja Sudah Bisa Miliki KTP
-
Transpuan Kala Pandemi, Si Paria yang Terserak dalam 6 Babak
-
Transpuan Makin Termiskinkan saat Pandemi, Bertahan Hidup dengan Mi Instan
-
Ketika Donasi Jadi Tumpuan Hidup Transpuan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Viral Foto Kondisi Tenda Darurat RSUP Dr Sardjito Banjir dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal