SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta mempermudah bagi transpuan yang tinggal di Kota Jogja untuk mendapatkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Transpuan tak perlu tergabung di sebuah komunitas untuk bisa mendapat identitas legal tersebut.
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menerangkan bahwa transpuan bisa mengajukan penerbitan KTP secara mandiri. Namun, mereka harus memiliki penanggungjawab yang bersedia memasukkan nama transpuan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jadi sebetulnya itu tanpa ikut di komunitas jika memang ada transpuan yang bertempat tinggal di kota Jogja dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu bisa melakukan permohonan sendiri,” terang Bram dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).
Ia melanjutkan, meski bisa mengajukan mandiri, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi transpuan antara lain surat pernyataan lingkungan RT dan RW bahwa transpuan tinggal di wilayah tersebut. Selain itu, diperlukan juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dirinya tak memiliki dokumen kependudukan atau pernah tercatat membuat NIK. Selain itu transpuan juga harus melampirkan SPTJM dari lingkungan ketua komunitas.
“Mereka juga harus membuat SPTJM baik dari ketua atau pengurus komunitas yang bersedia memasukkan nama yang bersangkutan (transpuan) ke dalam KK-nya,” tambah Bram.
Hingga saat ini terdapat dua orang dari tujuh transpuan di Kota Jogja yang sudah diterbitkan KTP-nya. Sementara lima orang sisanya masih dalam proses melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.
“Kemarin sudah dua orang dari tujuh transpuan yang kami terbitkan KTP mereka,” ujar Bram.
Disinggung terkait jenis kelamin yang disematkan dalam KTP transpuan, Dindukcapil menulis status mereka sebagai laki-laki.
Baca Juga: Sempat Terkendala Identitas, Transpuan di Kota Jogja Sudah Bisa Miliki KTP
“Jenis kelamin tidak ada perbedaan, karena transgender itu tetap status jenis kelaminnya laki-laki,” ungkap dia.
Berita Terkait
-
Sempat Terkendala Identitas, Transpuan di Kota Jogja Sudah Bisa Miliki KTP
-
Transpuan Kala Pandemi, Si Paria yang Terserak dalam 6 Babak
-
Transpuan Makin Termiskinkan saat Pandemi, Bertahan Hidup dengan Mi Instan
-
Ketika Donasi Jadi Tumpuan Hidup Transpuan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Viral Foto Kondisi Tenda Darurat RSUP Dr Sardjito Banjir dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik