Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 September 2021 | 20:15 WIB
Fajar Gegana menemui awak media seusai pengambilan suara, Kamis (9/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemda DIY. Hal itu menyusul dengan status Bumi Binangun yang disebut sebagai satu-satunya wilayah zona merah di Pulau Jawa.

"Kita upayakan koordinasi dengan Pemda DIY. Pak Sekda DIY juga belum tahu tentang kondisi ini (Kulon Progo jadi satu-satunya zona merah di Pulau Jawa). DIY sendiri mungkin kaget," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo Fajar Gegana kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

Fajar menyatakan siap untuk memberikan data informasi yang valid mengenai perkembangan penanganan kasus Covid-19 di wilayahnya. Hal itu sebagai salah satu upaya memberikan konfirmasi terkait data yang tertera di laman covid19.go.id milik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat.

Nanti, kata Fajar, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Kulon Progo untuk agar bisa dilanjutkan ke tingkat provinsi. Bahkan harapannya bisa langsung juga disampaikan kepada BNPB.

Baca Juga: Sumatera Utara Bebas dari Zona Merah Covid-19

"Nantinya akan kita follow up ke BPBD provinsi dengan harapan akan disampaikan ke BNPB RI. Ini langkah yang kami tempuh," ujarnya.

Fajar tidak memungkiri bahwa pemberitaan mengenai Kulon Progo yang menjadi satu-satunya zona merah di Pulau Jawa telah meresahkan masyarakat.

"Memang ini (pemberitaan Kulon Progo zona merah) cukup meresahkan masyarakat kami," ucapnya.

Fajar mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan perbedaan data tersebut. Sebab hingga saat ini pihaknya belum bisa menghubungi pihak BNPB.

“Berdasar dari data Kemenkes, di DIY ini status tingkatan Kulon Progo adalah tingkat 3. Tingkat ini sama dengan tingkatan di kabupaten Gunungkidul, dimana di beberapa Kabupaten di daerah lain masih pada level 4,” tuturnya.

Baca Juga: Disebut Satu-satunya Zona Merah di Jawa, Begini Respons Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo

Jika dipantau kembali pada Kamis (2/9/2021) malam saat berita ini ditulis melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko, tampak status Kabupaten Kulon Pogo masih berstatus zona merah. Serta menjadi satu-satunya wilayah yang berstatus zona merah di Pulau Jawa.

Berdasarkan data terbaru per Kamis (2/9/2021) hari ini, tercatat BOR di bangsal khusus pasien positif Covid-19 di kabupaten Kulon Progo hanya sebesar 18,52 persen.

Lalu, BOR antrean IGD di rumah sakit rujukan juga tidak jauh berbeda, yakni mencapai 20,74 persen.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami turut mempertanyakan data yang digunakan sebagai parameter penetuan zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 tingkat pusat.

Menurutnya, penangan kasus positif Covid-19 di wilayahnya sudah menunjukkan progres yang baik hingga saat ini.

"Dari hasil komparasi dengan 4 kabupaten dan kota yang lain (di DIY), Kulon Progo ada di level tiga. Sehingga untuk statement itu kita tidak tahu dasarnya apa sehingga (Kulon Progo) disebut sebagi satu-satunya zona merah di Pulau Jawa," ujar Sri Budi.

Load More