SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengumumkan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pelaksanaannya digelar di GOR Amongrogo, Kota Jogja pad 24 September 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo menjelaskan, Kota Jogja mendapat jadwal terakhir penyelenggaraan SKD CPNS 2021 dari kabupaten lain di DIY.
"Jogja mundur, jadi 24 September itu baru dimulai dari hari Senin-Jumat dengan masing-masing 3 sesi tiap hari. Tapi pada hari Jumat, hanya dua sesi," terang Kris ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/9/2021).
Kris melanjutkan, terdapat sekitar 26 ribu peserta yang akan mengikuti SKD. Sehingga pihaknya membagi waktu termasuk jadwalnya.
"Di kita (ujian di GOR Amongrogo) sekitar 15 ribuan. Jadi peserta dari luar kota yang akan datang ke Jogja wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Test yang masih berlaku. Selain itu peserta juga harus membawa bukti atau surat telah divaksin," jelasnya.
Sementara sisa peserta lainnya, sekitar 6 ribu-an peserta dijadwalkan melakukan ujian di daerah asal mereka.
Lebih lanjut, Kris mengatakan pelaksanaan SKD dijadwalkan selama dua pekan lamanya. Hal itu mengingat jumlah kapasitas orang dalam 1 lokasi harus dibatasi.
"Setiap hari ada 3 sesi. Tiap sesi ada sekitar 350 orang. Ya ini dibatasi, untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan," terang dia.
Kris menambahkan, dari sekitar 15 ribu peserta, di dalamnya juga terdiri peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.
Baca Juga: Usai Vaksinasi Pelajar, Pemkot Jogja Sasar Vaksinasi ke Lingkup RT dan RW
"Ya yang PPPK non-guru ikut seleksi di Amongrogo. PPPK guru penyeleksiannya juga berbeda nanti," kata dia.
Dari penyeleksian tersebut, kata Kris akan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi. Tiga peserta dengan nilai tertinggi di tiap formasi akan lolos dan berlanjut melalui tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Seperti ketentuan yang ada, 3 peserta (SKD) yang mendapat nilai tertinggi akan lanjut untuk SKB. Jika peserta yang PPPK, cukup sekali saja ikut SKD," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up