SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengumumkan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pelaksanaannya digelar di GOR Amongrogo, Kota Jogja pad 24 September 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo menjelaskan, Kota Jogja mendapat jadwal terakhir penyelenggaraan SKD CPNS 2021 dari kabupaten lain di DIY.
"Jogja mundur, jadi 24 September itu baru dimulai dari hari Senin-Jumat dengan masing-masing 3 sesi tiap hari. Tapi pada hari Jumat, hanya dua sesi," terang Kris ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/9/2021).
Kris melanjutkan, terdapat sekitar 26 ribu peserta yang akan mengikuti SKD. Sehingga pihaknya membagi waktu termasuk jadwalnya.
"Di kita (ujian di GOR Amongrogo) sekitar 15 ribuan. Jadi peserta dari luar kota yang akan datang ke Jogja wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Test yang masih berlaku. Selain itu peserta juga harus membawa bukti atau surat telah divaksin," jelasnya.
Sementara sisa peserta lainnya, sekitar 6 ribu-an peserta dijadwalkan melakukan ujian di daerah asal mereka.
Lebih lanjut, Kris mengatakan pelaksanaan SKD dijadwalkan selama dua pekan lamanya. Hal itu mengingat jumlah kapasitas orang dalam 1 lokasi harus dibatasi.
"Setiap hari ada 3 sesi. Tiap sesi ada sekitar 350 orang. Ya ini dibatasi, untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan," terang dia.
Kris menambahkan, dari sekitar 15 ribu peserta, di dalamnya juga terdiri peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.
Baca Juga: Usai Vaksinasi Pelajar, Pemkot Jogja Sasar Vaksinasi ke Lingkup RT dan RW
"Ya yang PPPK non-guru ikut seleksi di Amongrogo. PPPK guru penyeleksiannya juga berbeda nanti," kata dia.
Dari penyeleksian tersebut, kata Kris akan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi. Tiga peserta dengan nilai tertinggi di tiap formasi akan lolos dan berlanjut melalui tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Seperti ketentuan yang ada, 3 peserta (SKD) yang mendapat nilai tertinggi akan lanjut untuk SKB. Jika peserta yang PPPK, cukup sekali saja ikut SKD," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD
-
Dana Pusat Menyusut, Yogyakarta Pangkas Anggaran: Proyek Jalan dan Gedung Terancam Mandek
-
Yogyakarta Klaim Sukses Program MBG, Hasto Wardoyo: Tak Ada Kasus Keracunan
-
Wali Kota Jogja Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Belum Maksimal, Ini Alasannya