Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 06 September 2021 | 14:41 WIB
Kecelakaan maut di Breksi, Jumat (3/9/2021) malam. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sopir pengendara truk bermuatan batu ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan maut di Breksi pekan lalu, yang menyebabkan enam korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas [UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]," ujar Yuli, ditemui wartawan pada Senin (6/9/2021).

Yuli menyebutkan dua pasal tersebut memiliki perbedaan ancaman masa tahanan. Masing-masing yakni pasal 310 mengandung ancaman 6 tahun penjara, sedangkan pasal 311 ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Merinding, Detik-Detik Truk Meluncur Kencang di Tanjakan dengan Posisi Mundur

Saat kejadian, sopir berada di depan bersama kernet sedangkan yang lainnya berada di belakang.

"Sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan. [Aparat] masih terus mendalami penyebab kecelakaan," urainya.

Yuli menyebut, dari kronologis kejadian yang diungkapkan oleh sopir truk, saat itu truk berada di jalan dengan posisi menurun (turunan) dan ban diganjal menggunakan batu.

"Sebelum bergerak kan batu disingkirkan, dia gigi mundur biar batu bisa diangkat. Setelah mundur ke netral," kata dia.

"Begitu netral, terperosok meluncur ke bawah. Berusaha untuk ngerem susah, berusaha masuk ke gigi satu sudah tidak bisa. Akhirnya bablas," terang mantan Kapolres Kulon Progo itu.

Baca Juga: Pokdarwis Mbulak Umpeng Buka Donasi Kecelakaan Maut di Breksi, Bisa Transfer atau Sembako

Selain enam orang meninggal dunia akibat peristiwa itu, lima orang lainnya harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit berbeda.

Load More