Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 08 September 2021 | 17:56 WIB
Simulasi pembelajaran tatap muka di sekolah (dokumen pribadi)

"Maksimal waktunya 60 menit untuk dine in. Untuk yang take away (dibawa pulang) sampai pukul 22.00 WIB," ujar dia. 

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung tertutup dilarang memberikan pelayanan dine in. Hanya dibolehkan memberi pelayanan take away. 

Tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja, vihara, dan klenteng paling banyak kapasitas jemaatnya 50 orang. 

Tempat wisata/rekreasi yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta/masyarakat ditutup sementara. Kecuali di tempat wisata yang dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan tempat wisata. 

Baca Juga: Watu Lumbung Masuk 20 Destinasi Wisata di Bantul yang akan Dibuka, Ini Respon Pengelola

"Itu yang akan mengatur Dinas Pariwisata," tambahnya. 

Load More