SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus sate beracun Nani Aprilliani Nurjaman (25) bakal digelar pada 16 September 2021 besok. Jalannya persidangan kemungkinan dilaksanakan secara daring atau online.
Majelis hakim yang ditugaskan dalam perkara ini adalah Aminuddin sebagai ketua dengan anggota Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate beracun) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangan seperti apa.
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku, R Anwar Ary berharap persidangan bisa digelar secara offline. Agar jalannya persidangan lebih transparan dan dia dapat melakukan pembelaan secara optimal.
Baca Juga: Bantul Dapat Bantuan PISEW, Dua Kalurahan di Pajangan Kini Terhubung Jembatan
“Disidangkan offline kan bisa dibatasi jumlah pengunjung yang di dalam ruang sidang,” katanya.
Selain itu, dikhawatirkan persidangan secara online akan terkendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, bahkan terputus. Terlebih, Kasipidum Kejari Bantul disebutnya pernah menyampaikan, sidang offline dapat digelar dengan terdakwa tetap berada di rutan.
“Yang jelas kami sudah menanyakan bahwa kalau digelar secara offline tidak bisa digelar total. Hanya terdakwa di rutan, para saksi dihadirkan di persidangan secara langsung,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
-
Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor
-
Amsyong! Begini Nasib Hasto PDIP usai Eksepsinya Ditolak Hakim
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia