SuaraJogja.id - Perkara sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) kehilangan nyawa anak dari driver ojek online (ojol) Bandiman segera disidangkan. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (16/9/2021).
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang sidang perdana tersebut. Untuk itu, dia belum bisa menanggapi lebih jauh terkait dengan pelimpahan kasus kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Bantul.
“Saya belum dapat informasi, jadi saya belum bisa memberi komentar apapun,” ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Pihaknya pun tak mempermasalahkan jika persidangan akan digelar secara daring atau online. Ia menyebut sudah mendapat informasi gelaran persidangan sejak minggu lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di SLBN 1 Bantul, Beri Bingkisan untuk Siswa
“Memang sidangnya online karena beberapa peraturan terdakwa. Kalau keluar lapas, harus menjalani karantina 14 hari dulu. Jadi menyakitkan dalam proses persidangan,” kata dia.
Menurut dia, persidangan baik yang dilakukan secara online ataupun offline adalah hal yang biasa. Sehingga ia tidak merasa dibatasi dengan persidangan yang digelar secara online.
“Bedanya kan cuma secara online atau offline,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo mengatakan berkas kasus sate beracun sudah diterima. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl.
"Berkasnya (kasus sate sianida) sudah kami terima. Jadwal persidangan perdananya mungkin pada Kamis (16/9/2021)," terangnya.
Baca Juga: Bantul Dapat Bantuan PISEW, Dua Kalurahan di Pajangan Kini Terhubung Jembatan
Menurut dia, sidang diselenggarakan secara daring lantaran saat ini situasinya masih PPKM. Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan teknis persidangannya seperti apa.
"Mengingat situasi masih dalam masa PPKM sidang mungkin online. Tapi saya kurang tahu bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel
-
Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini
-
Oknum Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tag
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
Terkini
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
20.000 Pengunjung Serbu Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Dari Barista Hingga Desain Grafis, Pemkot Jogja Bagikan Pelatihan Gratis ke Warga agar Siap Kerja di 2025
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja