SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan Brattomo Sutarman (59) asal Kalurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja yang diduga menderita gangguan jiwa irit bicara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (15/9/2021) pukul 14.30 WIB.
Pelaku, Nurhadi Wijaya (25), warga Pedukuhan Peleman RT 05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, tertunduk lesu di hadapan polisi. Dia hanya meminta maaf atas tindakannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Saya minta maaf," ucapnya singkat saat jumpa pers.
Saat ditanya apakah pelaku sempat memakan pasir sebelum membunuh korban, menurutnya, dia tidak memakan pasir.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria Paruh Baya di Sewon, Diduga Pelaku Dalami Suatu Ilmu
"Tidak," katanya.
Dia juga tidak menjawab pertanyaan tentang ilmu apa yang sedang dipelajari. Pelaku pun tak menjelaskan mengapa tega memukul korban berkali-kali hingga bersimbah darah.
"Tidak," hanya itu yang keluar dari mulut pelaku.
Sebelumnya, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah kontrakan korban di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk bermain.
"Saat itu korban sedang menonton TV dan di sampingnya ada sepiring nasi. Lalu tiba-tiba pikiran pelaku blank, dia mengambil nasi yang ada di dekat korban dan dibalurkan ke seluruh tubuhnya," ungkapnya Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi.
Baca Juga: Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi
Tidak berhenti di situ, pelaku pun mengambil nasi lagi dan dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Sontak hal itu membuat korban marah kepada pelaku.
"Korban langsung mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya," terang dia.
Kemudian korban mengambil ember bekas yang terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Tidak puas melempar dengan ember besi, korban kembali ke kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu.
"Kayu itu dipakai untuk memukul kaki pelaku sampai dia berteriak, "Ojo Pak, ojo Pak. Namun korban tetap memukulnya," katanya.
Akhirnya terjadi aksi saling pukul di rumah tersebut. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku dari mana ia mendapat gagang cangkul itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci