Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 September 2021 | 17:23 WIB
Pelaku pembunuhan Nurhadi Wijaya (25) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021) sore. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan Brattomo Sutarman (59) asal Kalurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja yang diduga menderita gangguan jiwa irit bicara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (15/9/2021) pukul 14.30 WIB.

Pelaku, Nurhadi Wijaya (25), warga Pedukuhan Peleman RT 05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, tertunduk lesu di hadapan polisi. Dia hanya meminta maaf atas tindakannya menghilangkan nyawa orang lain.

"Saya minta maaf," ucapnya singkat saat jumpa pers.

Saat ditanya apakah pelaku sempat memakan pasir sebelum membunuh korban, menurutnya, dia tidak memakan pasir.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria Paruh Baya di Sewon, Diduga Pelaku Dalami Suatu Ilmu

"Tidak," katanya.

Dia juga tidak menjawab pertanyaan tentang ilmu apa yang sedang dipelajari. Pelaku pun tak menjelaskan mengapa tega memukul korban berkali-kali hingga bersimbah darah.

"Tidak," hanya itu yang keluar dari mulut pelaku.

Sebelumnya, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah kontrakan korban di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk bermain.

"Saat itu korban sedang menonton TV dan di sampingnya ada sepiring nasi. Lalu tiba-tiba pikiran pelaku blank, dia mengambil nasi yang ada di dekat korban dan dibalurkan ke seluruh tubuhnya," ungkapnya Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi.

Baca Juga: Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi

Tidak berhenti di situ, pelaku pun mengambil nasi lagi dan dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Sontak hal itu membuat korban marah kepada pelaku.

"Korban langsung mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya," terang dia.

Kemudian korban mengambil ember bekas yang terbuat dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Tidak puas melempar dengan ember besi, korban kembali ke kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu.

"Kayu itu dipakai untuk memukul kaki pelaku sampai dia berteriak, "Ojo Pak, ojo Pak. Namun korban tetap memukulnya," katanya.

Akhirnya terjadi aksi saling pukul di rumah tersebut. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku dari mana ia mendapat gagang cangkul itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.

Load More