SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta bakal terapkan aturan ganjil genap bagi pelaku perjalanan yang akan mengakses destinasi wisata di wilayah itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) No 42/2021 tentang penerapan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengantisipasi penumpukan kendaraan jika Jogja sudah menerapkan aturan tersebut.
"Karena kawasan Jogja itu sempit. Kalau misal ada di Malioboro dan bisa jadi muncul problem kan. Contoh kendaraan dengan plat genap yang boleh masuk, berarti buangannya yang ganjil akan memenuhi kota kan," ujar Heroe ditemui wartawan di Tara Hotel, Rabu (15/9/2021).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi Pemkot agar tak menimbulkan kemacetan. Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk membuat mekanisme penerapannya.
Baca Juga: PPKM di Jogja Sudah Bisa Turun ke Level 2, Wawali Pilih Capai 80 Persen Vaksin Dulu
"Nanti kita juga akan rapat dengan Polresta untuk pelaksanaan ganjil genap mulai Jumat sampai hari Minggu. Sedang kami bahas ini," ujar dia.
Disinggung apakah berlaku untuk semua pengendara termasuk warga asal Jogja, Heroe mengatakan belum menyasar ke warga Jogja atau plat AB.
"Kalau warga kota tidak sepertinya, plat AB ya kita tidak berlakukan karena kita belum pernah melakukan ganjil-genap. Selama ini Jogja hanya melakukan penyekatan di titik-titik masuk kota," terang Heroe.
Mengingat obyek wisata Gembira Loka (GL) Zoo yang sudah dibuka saat ini, Pemkot juga akan membatasi jumlah kendaraan dan juga bus saat aturan ganjil genap diberlakukan. Sehingga protokol kesehatannya bisa dilaksanakan.
"Misalnya kapasitas wisata 50 persen, maka kita komunikasi dengan Bonbin (GL Zoo) 50 persen itu berapa kendaraan? Jika hitungannya 5 bus dan 20 kendaraan, ketika sudah memenuhi jumlah itu ya kita tutup," jelas dia.
Baca Juga: Uji Coba PPKM Level 3, Gembira Loka Zoo Tolak 100 Pengunjung Masuk
Heroe tak menampik bahwa pemberlakuan ganjil genap di Kota Jogja akan rumit. Sehingga perlu dilihat efektivitas dari aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Bromonilan, Menikmati Sejuknya Udara khas Pedesaan di Jogja
-
Gereja Katedral Hanya Khusus Jemaat Saat Misa Paskah, Wisatawan Tak Bisa Masuk
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
8 Kuliner Khas NTB yang Harus Dicicipi Wisatawan saat Berlibur ke Lombok
-
Unik! Tradisi Sesaji Rewanda: Wisata Kuliner Ekstrem Kera di Goa Kreo, Semarang
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan