"Setelah itu yang bisa dilakukan pegawai KPK adalah melanjutkan ke guguatan PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian setelah para pegawai mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai TWK. Dan juga berbekal kepada rekomendasi Komnas HAM dan temuan Ombudsman RI," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dalam rapat bersama pimpinan redaksi sejumlah media di Istana Negara, bahwa jangan sampai semua permasalahan terkait nasib 57 Pegawai KPK tidak lulus TWK diserahkan kepadanya.
Apalagi, kata Jokowi, sudah ada pejabat pembina dalam mengurus permasalahan proses pegawai KPK yang tidak lulus TWK, ditambah bahwa proses hukum juga sudah berjalan di MA dan MK. Maka, kata dia, jangan semua dikaitkan kepada presiden.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Baca Juga: Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
Berita Terkait
-
Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang
-
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
-
Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
-
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas
-
5 Rekomendasi Rental Mobil di Yogyakarta untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Sororti Gajah Bantu Bersihkan Sisa Bencana, Guru Besar UGM Sebut Berisiko pada Kesehatan Satwa
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik