SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menilai bahwa pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud tindakan kesewenang-wenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, keputusan pemberhentian oleh KPK itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait dengan hak uji materi.
"Sesuai Undang-Undang administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak mamiliki kewenangan tapi mengambil keputusan, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Zaen menyebut, langkah KPK yang mendasarkan pemberhentian pegawainya pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan MA itu sudah tidak tepat. Sebab, yang diuji oleh MK dan MA adalah norma pengaturan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri.
Baca Juga: Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK," ucapnya.
Justru, lanjut Zaen, pelaksanaan itu diuji oleh lembaga lain yakni Komnas HAM. Bahkan dalam pelaksaannya Komnas HAM turut menemukan 11 pelanggaran dalam TWK itu.
Tidak hanya Komnas HAM, disebutkan Zaen, Ombudsman pun menemukan adanya maladministrasi dalam TWK itu.
"Menurut saya, TWK kemudian berujung pada pemberhentian. Keputusan pemberhentian oleh KPK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 26/2021 tentang hak uji materi," tegasnya.
Dijelaskan Zaen, sudah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah bukan kepada KPK. Sehingga langkah yang diambil KPK pun bertentangan dengan putusan MA tadi.
Baca Juga: Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
Tidak hanya itu, KPK dinilai juga sudah mendahului sikap Presiden dalam keputusan ini. Terlihat dari keputusan KPK yang terkesan terburu-buru.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
-
Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
-
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen