SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menilai bahwa pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan wujud tindakan kesewenang-wenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, keputusan pemberhentian oleh KPK itu sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait dengan hak uji materi.
"Sesuai Undang-Undang administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak mamiliki kewenangan tapi mengambil keputusan, itu merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
Zaen menyebut, langkah KPK yang mendasarkan pemberhentian pegawainya pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan MA itu sudah tidak tepat. Sebab, yang diuji oleh MK dan MA adalah norma pengaturan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu sendiri.
Baca Juga: Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
"Normanya yang diuji. MK menguji konstitusionalitas, sedangkan MA menguji legalitas. MA dan MK sama sekali tidak menguji pelaksanaan TWK," ucapnya.
Justru, lanjut Zaen, pelaksanaan itu diuji oleh lembaga lain yakni Komnas HAM. Bahkan dalam pelaksaannya Komnas HAM turut menemukan 11 pelanggaran dalam TWK itu.
Tidak hanya Komnas HAM, disebutkan Zaen, Ombudsman pun menemukan adanya maladministrasi dalam TWK itu.
"Menurut saya, TWK kemudian berujung pada pemberhentian. Keputusan pemberhentian oleh KPK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 26/2021 tentang hak uji materi," tegasnya.
Dijelaskan Zaen, sudah jelas bahwa memang putusan MA tersebut memberi kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah bukan kepada KPK. Sehingga langkah yang diambil KPK pun bertentangan dengan putusan MA tadi.
Baca Juga: Abaikan Pemecatan 57 Pegawai KPK, Feri Amsari: Jokowi Tak Pahami Ketatanegaraan
Tidak hanya itu, KPK dinilai juga sudah mendahului sikap Presiden dalam keputusan ini. Terlihat dari keputusan KPK yang terkesan terburu-buru.
"Karena mengambil momentum jangan sampai presiden mengambil sikap. Jadi tujuan KPK memecat adalah untuk menghindari dikeluarkannya sikap oleh presiden," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
-
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
-
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
-
Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony