SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih terus berlangsung. Meski belum ada awan panas yang muncul tapi guguran lava juga masih terus terjadi.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, mengatakan dalam periode pengamatan Jumat (17/9/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB tercatat sejumlah guguran lava itu meluncur ke arah barat daya.
"Teramati 11 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1.800 meter ke barat daya," kata Hanik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Dalam periode pengamatan kali ini visual gunung terlihat jelas. Tetapi tidak teramati asap kawah yang keluar.
Sejumlah kegempaan masih terus terjadi dari Gunung Merapi dalam periode tersebut walaupun dengan intensitas kecil. Kegempaan itu hanya berasal dari kegempaan guguran 20 kali dan low frekuensi sebanyak 1 kali.
Sementara jika dibandingkan dengan periode pengamatan sebelumnya atau tepatnya pada Kamis (16/9/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB masih tidak teramati awan panas guguran yang keluar.
Dalam periode 24 jam tersebut juga hanya teramati guguran lava yang keluar dari puncak Merapi.
"Dalam periode 24 jam teramati 16 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1800 meter ke arah barat daya," ucapnya.
Sejumlah kegempaan yang masih terjadi dalam periode tersebut berasal yang paling banyak dari kegempaan guguran yakni 175 kali. Selanjutnya disusul oleh kegempaan hembusan 14 kali, hybrid atau fase banyak 3 kali, low frekuensi dan vulkanik dangkal 1 kali.
Baca Juga: Update Merapi, 22 Kali Guguran Lava Dalam 24 Jam Terakhir Terjauh Hingga 2 Km
Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro. Lalu sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," imbuhnya.
Masyarakat juga diminta agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Berita Terkait
-
Update Merapi, Kembali Melandai Hanya Keluarkan 10 Guguran Lava Dalam 30 Jam Terakhir
-
Soroti Penambangan Liar di Sleman, Walhi: Pengawasan dan Penindakan di Lapangan Lemah
-
Update Merapi, 10 Kali Guguran Lava dalam 6 Jam Jarak Terjauh 1,5 Km ke Barat Daya
-
Update Merapi, Dalam 6 Jam Terjadi 11 Kali Guguran Lava dengan Luncuran Terjauh 1,5 Km
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas