SuaraJogja.id - Penambangan liar di lereng merapi yang mencaplok hingga ke tanah kas desa dan Sultan Ground membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram. Lantaran telah merusak lingkungan, Sultan kemudian memberhentikan sebanyak 14 titik penambangan di lereng Merapi.
Menyikapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi punya sejumlah rekomendasi atas keberlangsungan aktivitas penambangan liar di lereng Merapi. Tak pandang bulu, baik pertambangan legal maupun ilegal harus diawasi ketat.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan, izin yang sudah ada kepada perusahaan yang menyelenggarakan penambangan secara legal harus dievaluasi dan diaudit. Hal itu untuk mengetahui apa saja efek yang saat ini sudah terjadi dan seperti apa rekomendasi yang muncul dari proses evaluasi dan audit tadi.
"Kalau dalam evaluasi dan audit sudah tidak layak dilanjutkan, ya itu harus dihentikan," kata dia, Rabu (15/9/2021)
Baca Juga: Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan
Bahkan, ketika izin belum selesai atau masih berlaku namun dari hasil audit dinyatakan penambangan tak layak dilakukan, maka kegiatan itu harus dihentikan. Sudah selaiknya menurut Halik, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut andil mengurus proses tersebut, tak melulu melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah pusat atau provinsi yang disebut-sebut lebih memiliki wewenang untuk bersikap.
"Misalnya saat kami mendampingi masyarakat Jomboran, selalu dilempar itu wewenang ada di pemerintah pusat. Seharusnya pemerintah daerah tidak lepas tanggung jawab, melihat dari konteks tata ruang kan berhak melarang juga," kata dia.
Rekomendasi dari pihak lain terkait atas kondisi lokasi penambangan juga bisa menjadi acuan untuk mengehentikan izin. Misalnya bila dikaitkan dengan kondisi Merapi saat ini, rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atas status kegunungapian Merapi bisa dijadikan acuan.
Sementara itu untuk usaha pertambangan liar, sudah seharusnya bisa langsung dihentikan karena sudah jelas ada aturan yang berlaku. Ada kaidah-kaidah yang diabaikan oleh penambang.
"Kalau memang mau efek jera ya PR-nya [pekerjaan rumah] tentu tokoh utama bisa ditindak. Yang ilegal tanpa kajian harusnya sudah jadi tupoksi pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: Video Konser Dewa 19 di Hotel Sleman Viral Saat PPKM, Saptol PP DIY Panggil Panitia
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas tambang ilegal, sambung Halik, terlihat dari banyak indikator di lapangan. Ia memberi contoh penolakan warga atas penambangan di Hargobinangun yang pernah terjadi di waktu lalu. Warga setempat sampai turun tangan memblokir jalan dan menurunkan beberapa alat.
Bukan semata pengawasan dan penegakkan aturan, ada tugas besar yang perlu dilakukan, yakni bagaimana mengubah paradigma masyarakat. Praktik ilegal tambang di lereng Merapi itu biasanya terjadi karena adanya izin dan akses.
Masyarakat dengan sukarela lahan mereka disewa lalu ditambang dan diambil pasirnya. Kondisi ini menunjukkan ada masalah dalam praktik kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"yang menjadi PR bagaimana kemudian meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat tidak tergiur lahannya ditambang. Termasuk alih profesi bagi masyarakat yang menambang manual," terangnya.
Pengecualian dalam penambangan di sungai yang konteksnya normalisasi sungai. Selama ini kegiatan normalisasi dilakukan oleh perusahaan, bisa tidak kedepannya proses normalisasi itu diserahkan kepada masyarakat," ujar Halik lagi.
Artinya, ketika sungai di lereng Merapi benar-benar sudah memasuki masa normalisasi, misalnya ada banyak pasir yang muncul akibat proses erupsi dan harus diambil. Maka dibuat mekanisme agar masyarakat setempat yang menambang pasirnya sebagai potensi ekonomi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?