SuaraJogja.id - Penambangan liar di lereng merapi yang mencaplok hingga ke tanah kas desa dan Sultan Ground membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram. Lantaran telah merusak lingkungan, Sultan kemudian memberhentikan sebanyak 14 titik penambangan di lereng Merapi.
Menyikapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi punya sejumlah rekomendasi atas keberlangsungan aktivitas penambangan liar di lereng Merapi. Tak pandang bulu, baik pertambangan legal maupun ilegal harus diawasi ketat.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan, izin yang sudah ada kepada perusahaan yang menyelenggarakan penambangan secara legal harus dievaluasi dan diaudit. Hal itu untuk mengetahui apa saja efek yang saat ini sudah terjadi dan seperti apa rekomendasi yang muncul dari proses evaluasi dan audit tadi.
"Kalau dalam evaluasi dan audit sudah tidak layak dilanjutkan, ya itu harus dihentikan," kata dia, Rabu (15/9/2021)
Bahkan, ketika izin belum selesai atau masih berlaku namun dari hasil audit dinyatakan penambangan tak layak dilakukan, maka kegiatan itu harus dihentikan. Sudah selaiknya menurut Halik, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut andil mengurus proses tersebut, tak melulu melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah pusat atau provinsi yang disebut-sebut lebih memiliki wewenang untuk bersikap.
"Misalnya saat kami mendampingi masyarakat Jomboran, selalu dilempar itu wewenang ada di pemerintah pusat. Seharusnya pemerintah daerah tidak lepas tanggung jawab, melihat dari konteks tata ruang kan berhak melarang juga," kata dia.
Rekomendasi dari pihak lain terkait atas kondisi lokasi penambangan juga bisa menjadi acuan untuk mengehentikan izin. Misalnya bila dikaitkan dengan kondisi Merapi saat ini, rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atas status kegunungapian Merapi bisa dijadikan acuan.
Sementara itu untuk usaha pertambangan liar, sudah seharusnya bisa langsung dihentikan karena sudah jelas ada aturan yang berlaku. Ada kaidah-kaidah yang diabaikan oleh penambang.
"Kalau memang mau efek jera ya PR-nya [pekerjaan rumah] tentu tokoh utama bisa ditindak. Yang ilegal tanpa kajian harusnya sudah jadi tupoksi pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas tambang ilegal, sambung Halik, terlihat dari banyak indikator di lapangan. Ia memberi contoh penolakan warga atas penambangan di Hargobinangun yang pernah terjadi di waktu lalu. Warga setempat sampai turun tangan memblokir jalan dan menurunkan beberapa alat.
Bukan semata pengawasan dan penegakkan aturan, ada tugas besar yang perlu dilakukan, yakni bagaimana mengubah paradigma masyarakat. Praktik ilegal tambang di lereng Merapi itu biasanya terjadi karena adanya izin dan akses.
Masyarakat dengan sukarela lahan mereka disewa lalu ditambang dan diambil pasirnya. Kondisi ini menunjukkan ada masalah dalam praktik kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"yang menjadi PR bagaimana kemudian meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat tidak tergiur lahannya ditambang. Termasuk alih profesi bagi masyarakat yang menambang manual," terangnya.
Pengecualian dalam penambangan di sungai yang konteksnya normalisasi sungai. Selama ini kegiatan normalisasi dilakukan oleh perusahaan, bisa tidak kedepannya proses normalisasi itu diserahkan kepada masyarakat," ujar Halik lagi.
Artinya, ketika sungai di lereng Merapi benar-benar sudah memasuki masa normalisasi, misalnya ada banyak pasir yang muncul akibat proses erupsi dan harus diambil. Maka dibuat mekanisme agar masyarakat setempat yang menambang pasirnya sebagai potensi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!