Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 15 September 2021 | 19:18 WIB
Suasana penambangan di salah satu aliran Sungai Gendol, yang masuk dalam wilayah Desa Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/1/2020). - (SUARA kontributor/Uli Febriarni)

Dengan demikian, air lebih banyak ada di permukaan, akan mengalir ke lembah kemudian ke sungai. Padahal air di sungai pasti akan lebih cepat mengalir ke laut.

"Artinya air hujan yang datang di kawasan hulu akan lebih banyak mengalir sebagai air permukaan bukan air tanah," ujar dia memberi penekanan.

Dampak lain yang harus dipelajari dari maraknya tambang ilegal adalah perihal siapa yang akan bertanggungjawab akan melakukan rehabilitasi paskatambang. Sehingga sudah barang ttentu harus dimulai dari pencegahan jangan sampai ada tambang di sana, diikuti penguatan pengawasan dan penindakan agar bisa menimbulkan efek jera.

"Karena selama ini penegakan hukum hanya pemain lapangan yang ditangkap, tapi aktor utama siapa itu yang tidak pernah diseriusi dicari siapa sebetulnya otak utama," tegas dia. 

Baca Juga: Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan

Mitigasi Bencana Jadi Taruhannya

Penambangan liar di lereng Merapi juga punya efek yang cukup mengancam keberlangsungan upaya mitigasi bencana erupsi Merapi. 

Jalan yang selama ini digunakan sebagai transportasi kendaraan tambang, tak sedikit yang kelasnya bukan sebagai jalur kendaraan pembawa material tambang. Padahal jalur transportasi yang sama tersebut digunakan pula sebagai jalur evakuasi bagi korban terdampak bencana alam erupsi Merapi. Alhasil banyak jalur evakuasi rusak.

"Apalagi yang kita tahu status Merapi saat ini Siaga. Seharusnya praktik pertambangan yang melewati jalur-jalur yang akan jadi jalur evakuasi harus betul-betul ditertibkan," lanjut Halik lebih jauh. 

Kondisi ini berkaitan dalam konteks bila status Merapi terus meningkat aktivitasnya dan berubah status menjadi Awas. Maka masyarakat yang berada di radius tidak aman harus mengungsi agar tidak ada korban jiwa.

Baca Juga: Video Konser Dewa 19 di Hotel Sleman Viral Saat PPKM, Saptol PP DIY Panggil Panitia

Tambang yang dilakukan di aliran sungai juga tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Terlebih ketika mereka mendapatkan rekomendasi dari BBWSO. 

Ilustrasi tambang pasir. (Shutterstock)

Keberadaan mata air jangan sampai terancam dengan adanya kegiatan penambangan. Penambangan di jalur aliran sungai berpotensi membuat sungai semakin dalam. Kondisi sungai semakin dalam berpengaruh kepada menurunnya muka air dan air tanah, yang kemudian menurunkan debit air yang muncul dari mata air di sungai itu.

"Karena beberapa kasus dulu kalau tidak salah di Kaliboyong ada izin penambangan keluar dan berdampak pada mata air yang dimanfaatkan masyarakat sekitarnya," tuturnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More