SuaraJogja.id - Penambangan liar di lereng merapi yang mencaplok hingga ke tanah kas desa dan Sultan Ground membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram. Lantaran telah merusak lingkungan, Sultan kemudian memberhentikan sebanyak 14 titik penambangan di lereng Merapi.
Menyikapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi punya sejumlah rekomendasi atas keberlangsungan aktivitas penambangan liar di lereng Merapi. Tak pandang bulu, baik pertambangan legal maupun ilegal harus diawasi ketat.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan, izin yang sudah ada kepada perusahaan yang menyelenggarakan penambangan secara legal harus dievaluasi dan diaudit. Hal itu untuk mengetahui apa saja efek yang saat ini sudah terjadi dan seperti apa rekomendasi yang muncul dari proses evaluasi dan audit tadi.
"Kalau dalam evaluasi dan audit sudah tidak layak dilanjutkan, ya itu harus dihentikan," kata dia, Rabu (15/9/2021)
Bahkan, ketika izin belum selesai atau masih berlaku namun dari hasil audit dinyatakan penambangan tak layak dilakukan, maka kegiatan itu harus dihentikan. Sudah selaiknya menurut Halik, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut andil mengurus proses tersebut, tak melulu melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah pusat atau provinsi yang disebut-sebut lebih memiliki wewenang untuk bersikap.
"Misalnya saat kami mendampingi masyarakat Jomboran, selalu dilempar itu wewenang ada di pemerintah pusat. Seharusnya pemerintah daerah tidak lepas tanggung jawab, melihat dari konteks tata ruang kan berhak melarang juga," kata dia.
Rekomendasi dari pihak lain terkait atas kondisi lokasi penambangan juga bisa menjadi acuan untuk mengehentikan izin. Misalnya bila dikaitkan dengan kondisi Merapi saat ini, rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atas status kegunungapian Merapi bisa dijadikan acuan.
Sementara itu untuk usaha pertambangan liar, sudah seharusnya bisa langsung dihentikan karena sudah jelas ada aturan yang berlaku. Ada kaidah-kaidah yang diabaikan oleh penambang.
"Kalau memang mau efek jera ya PR-nya [pekerjaan rumah] tentu tokoh utama bisa ditindak. Yang ilegal tanpa kajian harusnya sudah jadi tupoksi pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas tambang ilegal, sambung Halik, terlihat dari banyak indikator di lapangan. Ia memberi contoh penolakan warga atas penambangan di Hargobinangun yang pernah terjadi di waktu lalu. Warga setempat sampai turun tangan memblokir jalan dan menurunkan beberapa alat.
Bukan semata pengawasan dan penegakkan aturan, ada tugas besar yang perlu dilakukan, yakni bagaimana mengubah paradigma masyarakat. Praktik ilegal tambang di lereng Merapi itu biasanya terjadi karena adanya izin dan akses.
Masyarakat dengan sukarela lahan mereka disewa lalu ditambang dan diambil pasirnya. Kondisi ini menunjukkan ada masalah dalam praktik kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"yang menjadi PR bagaimana kemudian meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat tidak tergiur lahannya ditambang. Termasuk alih profesi bagi masyarakat yang menambang manual," terangnya.
Pengecualian dalam penambangan di sungai yang konteksnya normalisasi sungai. Selama ini kegiatan normalisasi dilakukan oleh perusahaan, bisa tidak kedepannya proses normalisasi itu diserahkan kepada masyarakat," ujar Halik lagi.
Artinya, ketika sungai di lereng Merapi benar-benar sudah memasuki masa normalisasi, misalnya ada banyak pasir yang muncul akibat proses erupsi dan harus diambil. Maka dibuat mekanisme agar masyarakat setempat yang menambang pasirnya sebagai potensi ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta