SuaraJogja.id - Penambangan liar di lereng merapi yang mencaplok hingga ke tanah kas desa dan Sultan Ground membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram. Lantaran telah merusak lingkungan, Sultan kemudian memberhentikan sebanyak 14 titik penambangan di lereng Merapi.
Menyikapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi punya sejumlah rekomendasi atas keberlangsungan aktivitas penambangan liar di lereng Merapi. Tak pandang bulu, baik pertambangan legal maupun ilegal harus diawasi ketat.
Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan, izin yang sudah ada kepada perusahaan yang menyelenggarakan penambangan secara legal harus dievaluasi dan diaudit. Hal itu untuk mengetahui apa saja efek yang saat ini sudah terjadi dan seperti apa rekomendasi yang muncul dari proses evaluasi dan audit tadi.
"Kalau dalam evaluasi dan audit sudah tidak layak dilanjutkan, ya itu harus dihentikan," kata dia, Rabu (15/9/2021)
Baca Juga: Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan
Bahkan, ketika izin belum selesai atau masih berlaku namun dari hasil audit dinyatakan penambangan tak layak dilakukan, maka kegiatan itu harus dihentikan. Sudah selaiknya menurut Halik, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut andil mengurus proses tersebut, tak melulu melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah pusat atau provinsi yang disebut-sebut lebih memiliki wewenang untuk bersikap.
"Misalnya saat kami mendampingi masyarakat Jomboran, selalu dilempar itu wewenang ada di pemerintah pusat. Seharusnya pemerintah daerah tidak lepas tanggung jawab, melihat dari konteks tata ruang kan berhak melarang juga," kata dia.
Rekomendasi dari pihak lain terkait atas kondisi lokasi penambangan juga bisa menjadi acuan untuk mengehentikan izin. Misalnya bila dikaitkan dengan kondisi Merapi saat ini, rekomendasi BPPTKG Yogyakarta atas status kegunungapian Merapi bisa dijadikan acuan.
Sementara itu untuk usaha pertambangan liar, sudah seharusnya bisa langsung dihentikan karena sudah jelas ada aturan yang berlaku. Ada kaidah-kaidah yang diabaikan oleh penambang.
"Kalau memang mau efek jera ya PR-nya [pekerjaan rumah] tentu tokoh utama bisa ditindak. Yang ilegal tanpa kajian harusnya sudah jadi tupoksi pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: Video Konser Dewa 19 di Hotel Sleman Viral Saat PPKM, Saptol PP DIY Panggil Panitia
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas tambang ilegal, sambung Halik, terlihat dari banyak indikator di lapangan. Ia memberi contoh penolakan warga atas penambangan di Hargobinangun yang pernah terjadi di waktu lalu. Warga setempat sampai turun tangan memblokir jalan dan menurunkan beberapa alat.
Berita Terkait
-
6 Kode Redeem FF April 2025, Batu SG Gurun Pasir dan Hadiah Langka Menanti!
-
Mau SG2 Gurun Pasir Gratis? Klaim Link DANA Kaget FreeFire Sekarang!
-
Booyah Auto Win? Klaim Kode Redeem SG2 Gurun Pasir FF Sekarang!
-
6 Kode Redeem Free Fire Masih Aktif 3 April 2025, Dapat Hadiah Baru?
-
Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan