SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan bahwa jajarannya telah memeriksa saksi sebanyak 3 orang atas dugaan teror yang menyasar kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kemantren Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (18/9/2021).
"Laporan sudah kami terima kebetulan pihak LBH (Yogyakarta) yang datang usai kejadian. Sebanyak 3-4 orang yang kami mintai keterangan ," terang Purwadi ditemui wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2 di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/9/2021).
Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan teror yang berpotensi mengancam jiwa. Aksi teror dilakukan oknum tak bertanggung jawab dengan melempar diduga bom molotov ke kantor LBH.
"Itu menjadi atensi di atas, tapi kami tetap bekerja. Semaksimal mungkin kami lakukan," terang Purwadi.
Baca Juga: Polresta Denpasar Buru Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor LBH
Ia mengaku bahwa hasil olah TKP yang dilakukan jajarannya belum menemukan banyak petunjuk. Pasalnya barang bukti yang sudah diamankan masih minim.
"Kami belum banyak menemukan petunjuk dan masih minim bukti," terang Kapolresta.
Meski kasus teror yang diusut Polresta Yogyakarta belum menemukan banyak petunjuk, LBH Yogyakarta meminta kasus ini dikawal hingga tuntas oleh jajaran kepolisian.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menerangkan bahwa serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP, yang dilakukan dengan sengaja memunculkan api, sehingga bisa membahayakan bagi barang atau nyawa orang lain.
Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman penjara bisa mencapai 12 tahun.
Baca Juga: YLBHI: Teror Pembela HAM Jarang Terungkap
"Saya juga telah dimintai keterangan, sudah di BAP oleh penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta," terang Yogi.
Selanjutnya, LBH mendesak kepolisian mengungkap kasus tersebut. Tak hanya pelaku, jika ada dalang dibalik aksi teror itu harus ditunjukkan sejelas-jelasnya.
"Harus ditemukan dan diungkap terang benderang. Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Kami menekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas," ujarnya.
Yogi menginginkan kejadian serupa bentuk teror atau apapun itu, tidak terulang pada masa yang akan datang. Dengan demikian, polisi harus menjamin, hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Jordi Onsu Kena Teror Mistis Saat Siaran Langsung, Apa Saja?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
PTUN Disebut Batalkan Hasil Munas Golkar, Bahlil: Hoaks
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku