SuaraJogja.id - Tanah desa di DIY pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dinyatakan milik desa berdasarkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY. Namun setelah UU Nomor 5 Tahun 1960 lahir ditindaklanjuti Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) di DIY, tanah desa dikuasai negara.
Namun pada masa Sultan Hamengku Buwono X, usai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lahir, tanah desa didata untuk disertifikatkan atas kepemilikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau pun Kadipaten Puro Pakualam. Upaya tersebut didasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Klausul aturan itu mengingatkan pernyataan Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sultan HB X pada 2015, bahwa tak ada tanah negara di DIY.
Lantaran itu pula, upaya pemerintah desa di DIY untuk memperkuat status hak pakai tanah desa di atas tanah negara dengan mengajukan sertifikasi, terganjal sejak 2017. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY ‘menghentikan’ sementara prosesnya sejak tahun itu.
Pemerintah Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman termasuk yang kerap mengurus sertifikasi tanah desa ke BPN Sleman. Lebih kurang terdapat 110 hektare tanah desa yang terbagi untuk pengarem-arem (pensiuanan pamong desa), pelungguh (pendapatan perangkat desa) dan tanah kas desa di sana.
“Kami sudah tiga tahun ini menyertifikatkan, tapi tidak ada (sertifikat yang jadi). Belum ada kejelasan, ini nanti harusnya atas nama siapa. Masih tarik ulur antara pemda, BPN, dan kasultanan. Sejak 2017 sudah tidak boleh (menyertifikatkan),” kata Carik (Sekretaris Desa) Sinduadi, Sumarno saat ditemui tim kolaborasi liputan investigasi agraria yang terdiri dari Suara.com, Tirto.id, Jaring.id, Kompas.com, dan Project Multatuli, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Pergub 34, bahwa sertifikasi atas nama pemerintah desa yang semula dengan hak pakai di atas tanah negara diubah menjadi hak pakai di atas tanah milik kasultanan atau kadipaten. Tanah desa yang dimaksud adalah yang berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf a Perdais Pertanahan, yaitu tanah desa yang asal-usulnya dari hak anggaduh merupakan tanah kasultanan.
“Kami yang tergabung di asosiasi desa ya, pernah membicarakan itu bersama. Kami melihat tanah-tanah ini milik kasultanan yang diberikan kepada kami. Desa hanya boleh mengelolanya,” ujar dia.
Upaya Pemda DIY ‘mengembalikan’ tanah-tanah desa di Yogyakarta menjadi milik kasultanan atau kadipaten ditunjukkan dengan menarik sertifikat-sertifikat tanah desa. Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengakomodasi penarikan sertifikat dengan memberikan surat tembusan ke tiap kabupaten untuk segera mengumpulkan sertifikat yang masih disimpan di desa-desa.
Anggota Staf Seksi Pemerintahan Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Arya Panuntun pasrah dengan program tersebut. Ia mengungkapkan pada pekan keempat Maret 2021, pemerintah desa mendapatkan surat perihal pengumpulan sertifikat. Surat dari Dispertaru Bantul bertanggal 24 Maret 2021 itu meminta semua lurah se-Kabupaten Bantul menyerahkan sertifikat tanah desa yang masih disimpan di desa dengan batas waktu maksimal 31 Maret 2021.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
“Sesuai arahan dan petunjuk dispertaru, (sertifikat tanah desa) akan diganti (menjadi) hak milik kasultanan, sesuai UU Keistimewaan. Dampak pastinya setelah itu, kami cuma bisa ikut arahan dan peraturan saja,” jelas Arya ditemui tim kolaborasi di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Pemerintah desa khawatir, jika sertifikat tanah desa ditarik dan diganti status kepemilikan atas nama kasultanan atau kadipaten, maka pedapatan asli desa (PADes) akan menurun. Padahal biaya pembangunan desa serta program pengembangan sumber daya manusia (SDM) dari hasil pemanfaatan tanah desa.
Kasi Pemerintah Desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Danang Wahyu menolak penarikan sertifikat tanah desa. Sikap itu menyusul kekhawatiran atas hilangnya hak pengelolaan tanah desa setelah menjadi milik kasultanan atau kadipaten akibat penyesuaian sertifikat.
Danang menegaskan, pemdes tak ingin kehilangan PADes. Apalagi pada 2020, PADes Maguwoharjo bisa mencapai Rp1 miliar. Apabila tanah desa menjadi milik kasultanan, pihaknya menduga akan ada intervensi dari lembaga atas setiap pemanfaatan tanah desa. Apalagi tanah desa di Maguwoharjo terletak di lokasi yang strategis untuk pengusaha berinvestasi.
“Kami tidak mau. Maguwoharjo tidak usah (sertifikat tanah desa diubah). Hal yang sudah direncanakan desa bisa kalah dengan kepentingan (kasultanan),” kata dia ditemui tim kolaborasi, di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (5/5/2021).
Dugaan semakin kuat menyusul larangan sertifikasi tanah desa yang dia ajukan lima tahun lalu. Danang mulai menyadari larangan itu muncul, karena BPN DIY sedang menyiapkan aturan baru tentang penyertifikatan tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten.
Tag
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah