Pemerintah desa khawatir, jika sertifikat tanah desa ditarik dan diganti status kepemilikan atas nama kasultanan atau kadipaten, maka pedapatan asli desa (PADes) akan menurun. Padahal biaya pembangunan desa serta program pengembangan sumber daya manusia (SDM) dari hasil pemanfaatan tanah desa.
Kasi Pemerintah Desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Danang Wahyu menolak penarikan sertifikat tanah desa. Sikap itu menyusul kekhawatiran atas hilangnya hak pengelolaan tanah desa setelah menjadi milik kasultanan atau kadipaten akibat penyesuaian sertifikat.
Danang menegaskan, pemdes tak ingin kehilangan PADes. Apalagi pada 2020, PADes Maguwoharjo bisa mencapai Rp1 miliar. Apabila tanah desa menjadi milik kasultanan, pihaknya menduga akan ada intervensi dari lembaga atas setiap pemanfaatan tanah desa. Apalagi tanah desa di Maguwoharjo terletak di lokasi yang strategis untuk pengusaha berinvestasi.
“Kami tidak mau. Maguwoharjo tidak usah (sertifikat tanah desa diubah). Hal yang sudah direncanakan desa bisa kalah dengan kepentingan (kasultanan),” kata dia ditemui tim kolaborasi, di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Dugaan semakin kuat menyusul larangan sertifikasi tanah desa yang dia ajukan lima tahun lalu. Danang mulai menyadari larangan itu muncul, karena BPN DIY sedang menyiapkan aturan baru tentang penyertifikatan tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten.
Juknis payung hukum sertifikasi
Keputusan penghentian sementara sertifikasi pada 2017, diakui Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Anna Prihaniawati dilakukan Kanwil BPN DIY. Hal tersebut lantaran belum ada payung hukum dari Pemda DIY ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) terkait penyesuaian sertifikasi tanah-tanah desa di DIY.
Anna menjelaskan, BPN tidak ingin melangkah ke arah yang salah dengan program yang mereka buat bersama Pemda DIY. Sehingga butuh dasar hukum yang lebih kuat agar sertifikasi tanah desa berjalan baik, tanpa ada kesalahan atau munculnya delik hukum.
“BPN belum ada payung hukumnya. Kami menunggu petunjuk teknis (juknis). Kalau desa mendaftarkan untuk sertifikat, sedangkan itu tanah kasultanan, nanti kami dimarahi Sultan. Sudah ada UU Keistimewaan dan Perdais Pertanahan, kok BPN mendaftarkan tanah desa,” kata Anna ditemui tim kolaborasi di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Ganjar Terancam Sanksi PDIP, Khotbah Pendeta Soal Muhammadiyah
Belum ada aturan detail cara penyertifikatan tersebut ditindaklanjuti BPN DIY dengan meminta arahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Pusat. Anna tak menampik permintaan itu karena ada dorongan dari Pemda DIY untuk segera memperjelas status tanah kasultanan atau kadipaten yang diatur dalam sebuah kebijakan.
Berita Terkait
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Ribuan Warga Padati TPU Tanah Kusir, Antar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara