Juknis payung hukum sertifikasi
Keputusan penghentian sementara sertifikasi pada 2017, diakui Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Anna Prihaniawati dilakukan Kanwil BPN DIY. Hal tersebut lantaran belum ada payung hukum dari Pemda DIY ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) terkait penyesuaian sertifikasi tanah-tanah desa di DIY.
Anna menjelaskan, BPN tidak ingin melangkah ke arah yang salah dengan program yang mereka buat bersama Pemda DIY. Sehingga butuh dasar hukum yang lebih kuat agar sertifikasi tanah desa berjalan baik, tanpa ada kesalahan atau munculnya delik hukum.
“BPN belum ada payung hukumnya. Kami menunggu petunjuk teknis (juknis). Kalau desa mendaftarkan untuk sertifikat, sedangkan itu tanah kasultanan, nanti kami dimarahi Sultan. Sudah ada UU Keistimewaan dan Perdais Pertanahan, kok BPN mendaftarkan tanah desa,” kata Anna ditemui tim kolaborasi di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Belum ada aturan detail cara penyertifikatan tersebut ditindaklanjuti BPN DIY dengan meminta arahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Pusat. Anna tak menampik permintaan itu karena ada dorongan dari Pemda DIY untuk segera memperjelas status tanah kasultanan atau kadipaten yang diatur dalam sebuah kebijakan.
“Kami bareng-bareng minta petunjuk kepada Pak Menteri khusus pengaturan tanah di DIY. Pusat yang menentukan payung hukum itu. Berupa permen (peraturan menteri), SE (surat edaran), atau juknis (petunjuk teknis),” jelas Anna.
Upaya itu berbuah hasil. Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Sofyan A. Djalil membuat kebijakan dalam bentuk Juknis Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY tertanggal 29 Oktober 2019. Sementara Pemda DIY menginginkan payung hukum berupa permen.
Alasan pihak kementerian, karena kebutuhan pengaturan tanah hanya untuk desa-desa di Provinsi DIY saja. Kementerian meyakini, dasar untuk penyertifikatan tanah desa melalui juknis sudah sangat kuat. Juknis inilah yang memudahkan BPN DIY kembali melanjutkan proses sertifikasi tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten sejak 2020.
Butuh dua tahun BPN DIY mendapat juknis tersebut setelah pengesahan Perdais Pertanahan. Anna menjelaskan, karena ada banyak pembahasan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sampai pada akhirnya BPN DIY meminta petunjuk Menteri ATR.
Baca Juga: LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara
Sebenarnya, menurut Anna, ada upaya lain yang bisa membantu penyertifikatan tanah desa tanpa harus menunggu turunnya juknis. Berupa pengajuan surat permohonan pengakuan hak atas tanah desa oleh keraton dan kadipaten kepada negara.
Mekanisme tersebut sudah diatur di dalam UUPA dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Idealnya pemerintah desa melepaskan haknya dulu menjadi tanah negara. Setelah itu dimohonkan menjadi tanah kasultanan dan kadipaten.
“Tapi kasultanan dan kadipaten tidak mau memohon kepada negara, karena itu merupakan tanah mereka. Mekanisme ini memang butuh waktu agak lama,” jelas Anna.
Sementara mekanisme dalam juknis berbeda. Tanah desa yang asal-usulnya dari kasultanan dan kadipaten dengan hak anggaduh termasuk tanah bukan keprabon atau dede keprabon. Tanah desa yang belum terdaftar atau belum bersertifikat akan dilakukan pendaftaran tanah dan diterbitkan sertifikat hak milik atas nama kasultanan atau kadipaten. Syaratnya dengan melampirkan akta pemberian hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak milik atau serat kekancingan. Serat kekancingan adalah surat keputusan pemberian hak atas tanah dari kasultanan atau kadipaten kepada pihak ketiga yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan tanah desa yang telah terdaftar atau sudah bersertifikat akan diterapkan ketentuan yang berbeda. Untuk memperjelas kepemilikan tanah desa adalah milik kasultanan atau kadipaten, sertifikat tanah desa lama tidak akan diganti dengan sertifikat baru. Dalam buku tanah dan sertifikat lama hanya akan diberikan catatan pada kolom “sebab perubahan” berupa, “Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor xxxx Desa/Kalurahan (nama) berada di atas Tanah Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kadipaten Pakualaman”.
“Catatan tersebut dapat menggunakan stempel, cap, atau tera dan ditandangani oleh Kepala BPN,” kata Anna.
Tag
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA