Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 21 September 2021 | 12:50 WIB
Papan plakat yang melarang menggunakan tanah desa tanpa izin di wilayah, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (7/5/2021). [tim suara.com]

Ia mencontohkan tumbuhnya perusahaan minyak di Blok Cepu, Jawa Tengah saat proses pembangunan Central Processing Facility (CPF). Ia mengatakan struktur koordinasi pertanahan sudah dibangun dengan baik. Mereka lebih mudah membebaskan dan melepaskan tanah-tanah desa di sana.

“Tanah desa jauh lebih mudah digunakan apabila investasinya dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional,” imbuh Erwin. 

Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta Ahmad Nashih Luthfi menyatakan kekhawatiran dan kegundahan perangkat desa dengan modus yang dilakukan kasultanan cukup beralasan. 

“Saya melihat keraton seperti itu. Gelem untunge (mau untung saja), artinya relasi yang digunakan itu bisa sewaktu-waktu mengambil, tapi tidak mau mengambil konsekuensinya,” ujar Lutfi diwawancarai secara daring, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Diiming-imingi Kerja, Dara 16 Tahun Malah Diminta Layani Pria Hidung Belang di Jogja

Adakah harapan desa berdaya?

Upaya kasultanan melalui Pemda DIY untuk mengembalikan tanah desa menjadi hak miliknya dilakukan dengan berbagai upaya. Seperti penarikan sertifikat hingga kebijakan penyertifikatan tanah desa kembali di atas hak milik kasultanan. Desa serasa tak punya taji untuk melawan kebijakan tersebut. Banyak lurah yang akhirnya mengaku harus pasrah dengan kondisi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda sempat berharap partai politik mengambil langkah konkret untuk mendorong desa tetap berdaulat. Namun hal itu tak banyak memberikan hasil karena akan mempengaruhi elektabilitas Pemilu.

Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan satu-satunya partai di DIY yang cukup vokal terhadap persoalan pertanahan pada masa pembahasan Perdais Pertanahan. Namun dinilai belum menemukan solusi yang tepat atas persoalan pertanahan di DIY.

“Perangkat desa mendapat semacam hadiah dari Sultan berupa tanah bengkok, pengarem-arem hingga pelungguh, selain dari alokasi desa. Namun adanya penarikan sertifikat tanah desa tentu tidak menjamin perangkat desa masih bisa berdaulat. Khawatir desa tak akan memiliki tanah desa,” kata Ni’matul.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Harapan desa bisa berdaulat dan berdiri di kaki sendiri juga mendapat dorongan dari Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Purwo Santoso. Ia menilai tidak ada salahnya kasultanan memberikan tanah anggaduh bagi desa untuk kemaslahatan warganya. Lantaran tahta kasultanan akan kuat apabila dapat mewujukan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan tanah. 

Load More