SuaraJogja.id - Seorang wanita muda 16 tahun berinisial N menjadi korban dugaan human trafficking oleh pria asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial D (21) menggunakan modus penawaran kerja kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menjelaskan, awal mulanya tersangka D sudah mengenal N sejak di Banjarnegara. D menawarkan N untuk bekerja di sebuah rumah makan awal September 2021.
"Namun setelah sampai di Yogyakarta, N dipaksa melayani jasa seksual kepada tamu yang sudah dicarikan oleh D melalui aplikasi MiChat," kata Riko dihubungi wartawan, Senin (20/9/2021).
Pelaku D menjual N kepada pria hidung belang berinisial S (27) pada saat itu. Menurut Riko, N mengaku telah diminta melayani para tamu hidung belang sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3-7 September 2021.
Biaya yang dipasang kepada para tamu pun beragam, mulai dari Rp350 ribu sampai dengan Rp1 juta.
"Nah uang hasil dari melayani tamu dipakai untuk membayar hotel, kebutuhan makan selama menginap di hotel, dan sisanya rencananya akan digunakan untuk membeli handphone," jelas Riko.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Riko lantara P (38), bermula ketika ibu korban mengetahui ada yang salah dari anaknya. Tidak terima anaknya menjadi pemuas nafsu pria hidung belang, P melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Dari saksi dan informasi yang dimiliki Polisi, pihaknya untuk mengamankan D dan S di sebuah hotel di wilayah Mantrijeron, Kota Jogja, pada 8 September 2021 malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sederet barang bukti. Antara lain dua unit handphone masing-masing milik S dan D, sebuah kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp185 ribu.
Baca Juga: Jogja Terapkan Aturan Ganjil Genap, 3 Pos Ini Dijaga Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Riko.
Berita Terkait
-
Jogja Terapkan Aturan Ganjil Genap, 3 Pos Ini Dijaga Polisi
-
Polresta Jogja Tunggu Kebijakan Polda DIY Terapkan Aturan Ganjil Genap
-
Belasan Wanita Malam dan Pria Hidung Belang Diamankan Petugas
-
Tiba-tiba Jatuh, Toto Tewas Saat Menunggu Lampu Hijau di simpang APILL Mergangsan
-
PPKM Turun ke Level 3, Dua Pintu Masuk ke Kota Jogja ini Masih Ditutup
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik