Tidak sedikit, kata Winarta, temuan yang tidak sesuai dengan aturan di undang-undang. Khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan sekolah di dekat tempat tinggalnya.
"Banyak temuan juga dan seharusnya juga sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 difabel itu harus difasilitasi mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, itu kewajiban. Tapi enggak dipenuhi, beberapa kasus itu akhirnya anak harus sekolah di lintas kabupaten lain. Karena di sekolah terdekatnya sendiri tidak mefasilitasi pembelajaran inklusif," paparnya.
Sehingga dalam kasus ini sekaligus juga menanggapi rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY, disampaikan Winarta bahwa ugensi sekarang adalah mempersiapkan satuan pendidikan itu untuk inklusif. Bukan justru mengesahkan tentang pendidikan khusus.
"Pendidkkan khusus, sekolah luar biasa itu sudah ada sejak dulu. Nah sekarang yang ke depan itu bagaimana difabel itu lebih punya kesempatan untuk bersekolah di sekolah-rekolah reguler atau sekolah umum," ucapnya.
Sehingga ia menilai Dewan dalam hal ini melupakan atau melewatkan urgensi tersebut. Malah justru berfokus di usulan Raperda Pendidikan Khusus.
"Jadi jauh panggang dari api. Tidak menjawab persoalan riil yang diperlukan atau harus diselesaikan terkait dengan hak pendidikan teman-teman difabel. Justru menyusun pendidikan khusus yang tidak disusun perda aja pendidikan khusus itu tetap ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Sasaran Teror Bom Molotov, LBH Jogja Sebut Ada Kaitan dengan Kasus Struktural
-
Polresta Sudah Olah TKP di Kantor LBH Jogja, Barang-Barang Ini Diamankan
-
Kisah Difabel Asal Bandung Barat yang Penuh Inspiratif
-
Hari Perhubungan Nasional, Saatnya Buat Transportasi Umum Ramah Disabilitas
-
Program Ini Berdayakan Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya