SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memberikan putusan bebas murni kepada Supriyanto terkait dakwaan mengenai perkara ijazah palsu pada 2016 lalu. Hal itu diberikan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa dalam hal ini Supriyanto tidak terbukti bersalah.
Sidang putusan itu sendiri berlangsung pada Rabu (22/9/2021) siang di PN Sleman. Dengan dipimpin majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih.
Dalam amar putusannya untuk perkara pidana No.288/Pid.B/2021/PN.Smn, Hakim Ketua, Adhi Satrija Nugroho menyatakan terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.
Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto menuturkan bahwa dalam hal ini hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga bisa dengan tegas menyatakan semua dakwaan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang tidak terbukti.
“Diputuskan tidak bersalah. Hari ini juga Supriyanto segera bertemu kembali dengan istri dan ketiga anaknya,” kata Odie saat ditemui awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan ke Supriyanto adalah bebas murni. Dalam artian, segala tuduhan tidak terbukti sama sekali.
"Sebelum Jaksa menyatakan sikap untuk kasasi. Kami akan berkirim surat ke Jaksa Agung, tolong peringatkan Kejaksaan Sleman untuk tidak melakukan upaya kasasi karena ini menyangkut keadilan rakyat kecil. Ini bebas murni bukan karena gantungan," tuturnya.
Odie menyebut sebenarnya perkara ini tidak perlu sampai pada pengadilan. Tetapi hanya cukup diselesaikan di tingkat Polsek saja. Menurutnya hal ini adalah buah keteledoran dari dari Polsek Mlati.
“Kalau di Polsek Mlati itu mereka melakukan konfrontasi antara saksi dengan saksi atau saksi dengan terdakwa. Ini adalah buah dari keteledoran, kecerobohan dari Polsek Mlati dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, RS di Sleman Mulai Efisiensi Nakes dan Kurangi Tempat Tidur
Dalam hal ini Odie pun memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat khususnya di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era milenial sekarang ini.
"Jelas-jelas sekali bahwa di awal sampai akhir itu Pak Supriyanto tidak punya kewenangan, tidak punya motivasi, dan yang lebih parah lagi bahwa apakah penyidik tidak bisa membaca bahwa ijazah itu sudah keluar pada bulan Juni 2016 sementara peristiwanya dibikin pada Oktober 2016," ujarnya.
Istri dan kerabat Supriyanto yang hadir dalam sidang itu sontak langsung menyambut haru putusan bebas tersebut.
"Saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi cuma bisa bilang terima kasih. Yang jelas bahagia sekali. Kita ngga bisa berpikir ketika datang ke sini. Cuma terima kasih, ini kado terindah," kata istri Supriyanto, Ani Kusumaningsih.
Erika Handriati yang dalam perkara ini selaku pelapor terdakwa turut terlihat hadir untuk memantau jalannya sidang. Ketika ditemui seusai putusan ia mengaku terkejut dengan putusan hakim.
“Pertimbangan hakim hanya melihat dari job description-nya kepala sekolah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan lain, seperti keterangan saksi serta menganggap keterangan saksi Ana, Hana dan Joko adalah keterangan yang mandiri,” ujar Erika.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Mamasa Tersangka Ijazah Palsu Ditahan Kejaksaan, Terancam 5 Tahun
-
Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Ijazah Palsu
-
Edan, Laku Juga! Mahasiswa Surabaya Jual Ijazah Palsu SD Hingga S2, Omzet Puluhan Juta
-
Lanjutan Kasus Ijazah Palsu, Kader PKB Tanjungpinang Mulai Disidang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi