SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memberikan putusan bebas murni kepada Supriyanto terkait dakwaan mengenai perkara ijazah palsu pada 2016 lalu. Hal itu diberikan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa dalam hal ini Supriyanto tidak terbukti bersalah.
Sidang putusan itu sendiri berlangsung pada Rabu (22/9/2021) siang di PN Sleman. Dengan dipimpin majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih.
Dalam amar putusannya untuk perkara pidana No.288/Pid.B/2021/PN.Smn, Hakim Ketua, Adhi Satrija Nugroho menyatakan terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.
Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto menuturkan bahwa dalam hal ini hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga bisa dengan tegas menyatakan semua dakwaan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang tidak terbukti.
“Diputuskan tidak bersalah. Hari ini juga Supriyanto segera bertemu kembali dengan istri dan ketiga anaknya,” kata Odie saat ditemui awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan ke Supriyanto adalah bebas murni. Dalam artian, segala tuduhan tidak terbukti sama sekali.
"Sebelum Jaksa menyatakan sikap untuk kasasi. Kami akan berkirim surat ke Jaksa Agung, tolong peringatkan Kejaksaan Sleman untuk tidak melakukan upaya kasasi karena ini menyangkut keadilan rakyat kecil. Ini bebas murni bukan karena gantungan," tuturnya.
Odie menyebut sebenarnya perkara ini tidak perlu sampai pada pengadilan. Tetapi hanya cukup diselesaikan di tingkat Polsek saja. Menurutnya hal ini adalah buah keteledoran dari dari Polsek Mlati.
“Kalau di Polsek Mlati itu mereka melakukan konfrontasi antara saksi dengan saksi atau saksi dengan terdakwa. Ini adalah buah dari keteledoran, kecerobohan dari Polsek Mlati dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, RS di Sleman Mulai Efisiensi Nakes dan Kurangi Tempat Tidur
Dalam hal ini Odie pun memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat khususnya di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era milenial sekarang ini.
"Jelas-jelas sekali bahwa di awal sampai akhir itu Pak Supriyanto tidak punya kewenangan, tidak punya motivasi, dan yang lebih parah lagi bahwa apakah penyidik tidak bisa membaca bahwa ijazah itu sudah keluar pada bulan Juni 2016 sementara peristiwanya dibikin pada Oktober 2016," ujarnya.
Istri dan kerabat Supriyanto yang hadir dalam sidang itu sontak langsung menyambut haru putusan bebas tersebut.
"Saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi cuma bisa bilang terima kasih. Yang jelas bahagia sekali. Kita ngga bisa berpikir ketika datang ke sini. Cuma terima kasih, ini kado terindah," kata istri Supriyanto, Ani Kusumaningsih.
Erika Handriati yang dalam perkara ini selaku pelapor terdakwa turut terlihat hadir untuk memantau jalannya sidang. Ketika ditemui seusai putusan ia mengaku terkejut dengan putusan hakim.
“Pertimbangan hakim hanya melihat dari job description-nya kepala sekolah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan lain, seperti keterangan saksi serta menganggap keterangan saksi Ana, Hana dan Joko adalah keterangan yang mandiri,” ujar Erika.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Mamasa Tersangka Ijazah Palsu Ditahan Kejaksaan, Terancam 5 Tahun
-
Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Ijazah Palsu
-
Edan, Laku Juga! Mahasiswa Surabaya Jual Ijazah Palsu SD Hingga S2, Omzet Puluhan Juta
-
Lanjutan Kasus Ijazah Palsu, Kader PKB Tanjungpinang Mulai Disidang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning