SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya memberikan putusan bebas murni kepada Supriyanto terkait dakwaan mengenai perkara ijazah palsu pada 2016 lalu. Hal itu diberikan setelah Majelis Hakim menilai terdakwa dalam hal ini Supriyanto tidak terbukti bersalah.
Sidang putusan itu sendiri berlangsung pada Rabu (22/9/2021) siang di PN Sleman. Dengan dipimpin majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih.
Dalam amar putusannya untuk perkara pidana No.288/Pid.B/2021/PN.Smn, Hakim Ketua, Adhi Satrija Nugroho menyatakan terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.
Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto menuturkan bahwa dalam hal ini hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan. Sehingga bisa dengan tegas menyatakan semua dakwaan, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang tidak terbukti.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, RS di Sleman Mulai Efisiensi Nakes dan Kurangi Tempat Tidur
“Diputuskan tidak bersalah. Hari ini juga Supriyanto segera bertemu kembali dengan istri dan ketiga anaknya,” kata Odie saat ditemui awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan ke Supriyanto adalah bebas murni. Dalam artian, segala tuduhan tidak terbukti sama sekali.
"Sebelum Jaksa menyatakan sikap untuk kasasi. Kami akan berkirim surat ke Jaksa Agung, tolong peringatkan Kejaksaan Sleman untuk tidak melakukan upaya kasasi karena ini menyangkut keadilan rakyat kecil. Ini bebas murni bukan karena gantungan," tuturnya.
Odie menyebut sebenarnya perkara ini tidak perlu sampai pada pengadilan. Tetapi hanya cukup diselesaikan di tingkat Polsek saja. Menurutnya hal ini adalah buah keteledoran dari dari Polsek Mlati.
“Kalau di Polsek Mlati itu mereka melakukan konfrontasi antara saksi dengan saksi atau saksi dengan terdakwa. Ini adalah buah dari keteledoran, kecerobohan dari Polsek Mlati dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Gelombang Ke-3 Covid-19, Dinkes Sleman Minta Masyarakat Tak Kendor Prokes
Dalam hal ini Odie pun memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat khususnya di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era milenial sekarang ini.
Berita Terkait
-
Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Antara Dukungan Rakyat dan Tudingan Ijazah Palsu, Citra Jokowi di Ujung Tanduk?
-
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
-
Isu Ijazah Palsu Bikin Citra UGM Berantakan, Amien Rais: Rektor Sekarang Cuma Diperalat Jokowi
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu