Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 25 September 2021 | 09:47 WIB
Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara belum diperbolehkan memasuki kawasan wisata. 

Diketahui, dalam instruksi Bupati nomor 29/Instr/2021, penerapan sistem ganjil genap dilakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata. 

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengungkapkan kewenangan pemberlakuan sistem ganjil - genap sepenuhnya ada di Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, diberlakukan di destinasi wisata yang sudah uji coba buka. 

Ia berharap, dalam uji coba pembukaan wisata ini pengelola benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya, kapasitas pengunjung maksimal 25%; bagi anak di bawah usia 12 tahun sementara tidak diperbolehkan masuk destinasi.

Baca Juga: Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Liga 1 2021/2022

"Kami bersama Dinas Pariwisata DIY akan rutin mengecek dan mengevaluasi uji coba destinasi wisata ini," tandasnya. (

Kontributor : Uli Febriarni

Load More