SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Pariwisata, mendorong masyarakat agar mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke destinasi wisata.
Hal itu dilakukan, menyusul masih adanya penolakan dari pengunjung memindai QR Code PeduliLindungi di destinasi wisata yang sudah uji coba buka, di Sleman.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan, penerapan dan sosialisasi aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian dari edukasi masyarakat yang tidak bisa serta-merta langsung dipraktikkan oleh masyarakat.
"Saya berpikir, nanti di tempat ujicoba nanti ada banner agak besar bertuliskan bahwa ketentuan ini datangnya dari pemerintah pusat, bukan dari pengelola wisata. Kadang wisatawan mikirnya ini ketentuannya pengelola lho. Itu aturannya dari pemerintah," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Suparmono mendorong segenap pihak mengikuti lebih dahulu kebijakan tersebut, karena ada tujuan yang baik di baliknya. Yakni, penggunaan aplikasi PeduliLindungi membantu upaya tracing saat ditemukan kasus positif Covid-19 klaster destinasi wisata.
"Agar Covid-19 lebih terkendali dulu," ungkapnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di destinasi wisata yang sudah buka akan terus dievaluasi. Termasuk oleh pemerintah pusat, baik itu Tebing Breksi, Keraton Ratu Baka, Merapi Park.
"Ada recordnya. Nanti kalau bagus semoga jadi contoh yang berikut-berikutnya," tuturnya.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyatakan, selain penerapan pindai QR Code PeduliLindungi, saat ini pihaknya terus mendorong destinasi wisata salah satunya desa wisata untuk bisa memiliki sertifikat CHSE. Caranya dengan membuka slot pendaftaran sertifikasi CHSE hingga akhir September 2021.
Baca Juga: Berangkat ke Gereja, Wanita di Sleman Jadi Korban Perampasan Motor
"Masih ada kesempatan dan kuotanya. Saya sudah sampaikan ke rekan kabupaten kota. Saya minta sudah beberapa mengusulkan," tuturnya.
Saat ini, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW sebanyak 269 pada 2020. Kekinian, ada 62 destinasi lagi yang mendapatkan sertifikat tersebut.
"[Jumlah] desa wisata [punya sertifikat CHSE] masih kecil. Yang banyak ada di hotel dan restoran," tuturnya.
Dispar DIY Kaji Solusi Untuk Wisatawan di Bawah 12 Tahun
Singgih Raharjo menambahkan, Dispar juga saat ini sedang mengevaluasi ketentuan larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata.
Ketentuan yang termaktub di dalam Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti pula dalam Instruksi Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai