SuaraJogja.id - Masyarakat Gunungkidul mulai mengabaikan kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan kegiatan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang masih berlaku.
Salah satu yang diabaikan adalah ketentuan pelaksanaan hajatan di level 3 PPKM. Warga penyelenggara hajatan mulai melanggar ketentuan di antaranya adalah banyaknya tamu hingga adanya hiburan dengan mendatangkan group musik.
Dari pantauan SuaraJogja.id, di Kapanewon Paliyan bahkan mendatangkan artis campur sari Dimas Tedjo untuk menghibur tamu undangan. Sementara hajatan di GOR Siyono Kapanewon Playen terpaksa dibubarkan SatGas Penanganan Covid-19 karena mengelabui petugas soal banyaknya tamu undangan.
Ketua Pelaksana Tim Sat Gas Penanganan Covid19, Heri Susanto menandaskan hajatan sebenarnya diperkenankan namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu juga tidak diperkenankan menyelenggarakan hiburan.
"Untuk hiburan masih kita larang,"tandasnya, Senin (27/9/2021).
Wakil Bupati Gunungkidul ini meminta kepada masyarakat untuk menaati semua keputusan pemerintah berkaitan dengan penanganan covid19 ini. Karena semua kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya bangsa ini agar segera terlepas dari Pandemi Covid19.
Terpisah Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya'ban Nuroni mengakui hajatan mulai marak diselenggarakan di Gunungkidul. Karena saat ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk melangsungkan akad nikah.
"Yang mengajukan akad nikah cukup banyak dalam dua bulan terakhir,"ujar dia.
Pihaknya mencatat di bulan September 2021 ini ada 549 pasangan yang melaksanakan akad nikah. Sementara untuk bulan Oktober 2021 ini ada 222 pasangan yang juga menyelenggarakan hajatan pernikahan.
Baca Juga: Nekat Menuju Obyek Wisata Gunungkidul, 200 Kendaraan Wisatawan Dipaksa Putar Balik
Syaban menandaskan pihaknya tetap melayani permohonan akad nikah. Namun tetap saja pelaksanaan akad nikah tersebut harus sesuai protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan melakukan pembatasan jumlah tamu.
Kontributor : Julianto
Tag
Berita Terkait
-
Outfit Wanita Cantik saat Hadiri Hajatan Jadi Sorotan, Helm Ini Sebabnya
-
Viral Orang Gelar Hajatan di Tengah Jalan, Ramai-Ramai Didoakan Netizen
-
Viral Video Bupati Lamongan Bolehkan Warganya Gelar Hajatan hingga Orkesan
-
Nekat Jajal Jalan Perkampungan, Rombongan Pengendara Motor Sport Nyasar ke Hajatan Warga
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo