SuaraJogja.id - Masyarakat Gunungkidul mulai mengabaikan kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan kegiatan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang masih berlaku.
Salah satu yang diabaikan adalah ketentuan pelaksanaan hajatan di level 3 PPKM. Warga penyelenggara hajatan mulai melanggar ketentuan di antaranya adalah banyaknya tamu hingga adanya hiburan dengan mendatangkan group musik.
Dari pantauan SuaraJogja.id, di Kapanewon Paliyan bahkan mendatangkan artis campur sari Dimas Tedjo untuk menghibur tamu undangan. Sementara hajatan di GOR Siyono Kapanewon Playen terpaksa dibubarkan SatGas Penanganan Covid-19 karena mengelabui petugas soal banyaknya tamu undangan.
Ketua Pelaksana Tim Sat Gas Penanganan Covid19, Heri Susanto menandaskan hajatan sebenarnya diperkenankan namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu juga tidak diperkenankan menyelenggarakan hiburan.
Baca Juga: Nekat Menuju Obyek Wisata Gunungkidul, 200 Kendaraan Wisatawan Dipaksa Putar Balik
"Untuk hiburan masih kita larang,"tandasnya, Senin (27/9/2021).
Wakil Bupati Gunungkidul ini meminta kepada masyarakat untuk menaati semua keputusan pemerintah berkaitan dengan penanganan covid19 ini. Karena semua kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya bangsa ini agar segera terlepas dari Pandemi Covid19.
Terpisah Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya'ban Nuroni mengakui hajatan mulai marak diselenggarakan di Gunungkidul. Karena saat ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk melangsungkan akad nikah.
"Yang mengajukan akad nikah cukup banyak dalam dua bulan terakhir,"ujar dia.
Pihaknya mencatat di bulan September 2021 ini ada 549 pasangan yang melaksanakan akad nikah. Sementara untuk bulan Oktober 2021 ini ada 222 pasangan yang juga menyelenggarakan hajatan pernikahan.
Baca Juga: Tangkapi Monyet Ekor Panjang, Gunungkidul Datangkan Suku Badui
Syaban menandaskan pihaknya tetap melayani permohonan akad nikah. Namun tetap saja pelaksanaan akad nikah tersebut harus sesuai protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan melakukan pembatasan jumlah tamu.
Berita Terkait
-
Krisna Mukti Akui Sempat Bangkrut Gara-Gara Tergiur Harta Jadi Anggota DPR
-
CoComelon Sing A-Long Live Hadir di Indonesia
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
5 Game Islami: Edukasi dan Hiburan di Bulan Ramadan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan