"Baru setelah itu mereka diberangkatkan ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara. Jenazah keduanya dimakamkan pada 22 Oktober 1965 silam," terangnya.
Dari peristiwa tersebut, lantas dibangunlah museum untuk mengenang jasa-jasa kedua pahlawan tersebut pada 1988 yang kemudian diresmikan pada 1 Oktober 1991 oleh KGPAA Paku Alam VIII.
Diungkapkan Malis di dalam kompleks museum itu juga terdapat berbagai barang peninggalan dari peristiwa tersebut. Mulai dari alat-alat yang digunakan untuk menyiksa kedua pahlawan itu dari batu hingga mortir.
Lalu ada pula baju dan atribut yang dikenakan Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono saat itu. Semua itu, kata Malis, asli sejak dulu hingga kini masih tersimpan rapi di dalam lemari kaca.
Baca Juga: Tabrak Pikap, Pemotor di Underpass Kentungan Tewas Terlindas Truk Tronton
Tetapi untuk kendaraan atau mobil-mobil yang juga dipajang di dalam kompleks musem tersebut, ujar Malis, hanya replika saja. Tetapi jika menurut informasi memang bentuk kendaraan yang digunakan kala itu juga sudah menyerupai replikanya.
Sebelum memasuki ke dalam joglo tempat lubang buaya tersebut berada. Sudah terlihat dua patung dua pahlawan itu yang berdiri tegak di sudut depan kanan dan kiri bangunan joglo itu.
Ketika memasuki joglo tempat lubang buaya itu berada terlihat saat ini sudah diberi pembatas sejumlah pilar berantai besi yang mengelilinginya. Terdapat pula papan di bawah lambang Garuda yang bertuliskan 'Lubang Tempat Diketemukan Kedua Pahlawan Revolusi'.
Memang benar, ternyata setelah dilihat secara langsung ukuran lubang itu tidaklah besar. Hanya sekitar 1,8 x 1,5 meter dengan kedalaman 70 centimeter.
Diketahui bahwa Danrem dan Kasrem 072/Pamungkas Yogyakarta Kolonel Katamso Darmokusumo dan Letkol Sugiyono yang gugur dalam tragedi '65 tersebut kemudian dinaikkan pangkatnya setingkat secara anumerta.
Baca Juga: Prihatin pada Kondisi Underpass Kentungan, Anggota JCW Mandi Kembang di Jalan
Atas jasa-jasanya, dua sosok perwira militer tersebut lantas dianugerahi oleh pemerintah Indonesia sebagai Pahlawan Revolusi. Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/Koti/Tahun 1965 tertanggal 19 Oktober 1965.
Berita Terkait
-
Subarkah Hadisarjana Ternyata Sosok di Balik Kesuksesan Film G 30 S/PKI
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Disiapkan Tempat Sembunyi Neneknya, Ini Cerita Anies Baswedan Soal PKI
-
Bocah Cilegon Diculik Ketemu di Pekanbaru, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
-
Ngaku Polisi, Empat Pelaku Penculikan Pria di Jatinegara Minta Tebusan Rp2 Miliar ke Istri Korban
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus