SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tengah mempersiapkan sejumlah pasar tradisional untuk ikut mendapatkan QR Barcode sebagai pemindai aplikasi Pedulilindungi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, area pasar kerap melibatkan aktivitas pengunjung dengan jumlah banyak, menurutnya perlu juga menyiapkan sistem pemindai itu.
"Kami juga melihat bahwa beberapa pasar di daerah lain ada yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Jadi sekarang tengah kita siapkan termasuk vaksinasi, jadi jika sewaktu-waktu Pedulilindungi diterapkan kita sudah siap," terang Yunianto dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).
Ia menilai, bahwa salah satu pasar yang cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga unggul dalam kelengkapan fasilitas kesehatan adalah Pasar Prawirotaman.
"Apalagi Prawirotaman sebagai pasar sehat dan berstandar SNI, itu kami nilai yang paling siap dalam menerapkan Pedulilindungi. Hal ini karena dari sisi kelengkapan memungkinkan. Karena di Jakarta, Solo itu sudah diterapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Disdag Kota Yogyakarta juga berencana menerapkan mekanisme Pedulilindungi di sejumlah pasar lainnya seperti Pasar Beringharjo, Kranggan, Pasty, Pasar Patuk, dan Pakuncen.
"Jadi paling tidak ada beberapa pasar ya, karena melihat kondisinya, mulai dari akses, kapasitas, prokes dan juga petugas cukup lengkap" ujar dia.
Dengan demikian sejumlah pelonggaran yang dilakukan pemerintah, dikatakan Yunianto, berjalan beriringan dengan penerapan pemindai dan juga protokol kesehatan demi membangkitkan sektor ekonomi.
Meski sudah memilih pasar-pasar tradisional yang akan ikut menerapkan skema Pedulilindungi, wacana ini masih menjadi pertimbangan para pedagang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat, Bintoro menyampaikan agar Pemkot Yogyakarta mengkaji lebih dalam apakah penerapan QR Barcode cukup urgent untuk dilakukan ke pasar tradisional. Pasalnya, pedagang dan juga pelanggan tidak semuanya menguasai teknologi.
"Pasar tradisional ini kan kebanyakan orang yang datang juga tidak hanya dari kota saja tapi kan yang dari desa juga banyak, artinya apakah semua sudah punya fasilitas untuk scan barcode itu. Sehingga untuk aplikasi itu mungkin diterapkan juga bisa, tetapi dengan catatan apakah nanti pasar bisa ramai atau tidak?," ujarnya.
Bintoro khawatir diterapkannya mekanisme itu di pasar tradisional mengurungkan niat pelanggan datang.
"Takutnya nanti banyak pendatang yang belum menguasai, mereka malah tidak jadi belanja karena dilarang masuk," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi PeduliLindungi Akan Diterapkan Bagi Pengunjung Pasar Tradisional di Bogor
-
Mulai Sekarang, Masuk 6 Pasar Tradisional Ini Wajib Pakai Pedulilindungi
-
Bersiap! Aplikasi Peduli Lindungi Diterapkan di Pasar Tradisional
-
Mayoritas Pedagang Telah Divaksin, Kunjungan ke Pasar Tradisional di Sleman Meningkat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana