Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 30 September 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi jalan tol [suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJogja.id - Dalam rencana pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA PT Jogjasolo Margo Makmur akan menyediakan dua tempat istirahat atau rest area yang lokasinya berada di kawasan Kulon Progo.

Corporate Communication PT Jogjasolo Margo Makmur Ahmad Izzi mengatakan lokasi rest area berdasarkan rencana atau desain dasar jalan tol Solo-Jogja-Bandara YIA direncanakan mengambil tempat di sekitar kilometer 77.

"Kilometer 77 itu berada di antara kapanewon Sentolo dan Wates ya. Namun, untuk lokasi pastinya kami belum mengetahui ya karena izin penetapan lokasi (IPL) belum turun," kata Izzi seperti dikutip dari HarianJogja.com.

Dikatakan Izzi, rencana pembangunan rest area tol Solo-Jogja-YIA di wilayah Kulon Progo rencananya berjumlah sebanyak dua rest area. Masing-masing lajur yakni dari arah Kulonprogo menuju ke Jogja maupun sebaliknya bakal disediakan masing-masing satu rest area. Kedua rest area tersebut berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Desain Trase Tol Jogja-YIA Segmen III Bakal Diajukan ke Pemda DIY Awal Oktober

"Rencana kami rest area itu berada di dua lajur ya. Jadi kiri dan kanan. Itu rencana kami. Dua rest area itu berada di sekitar kilometer 77 dan 78 lah. Rest area berada di kedua arah. Baik yang menuju ke Jogja maupun yang ke arah Kulonprogo (Bandara YIA)," ujar Izzi.

Luasan rest area sendiri belum bisa dipastikan. Menurut Izzi, luasan rest area tol Solo-Jogja-YIA tergantung kepada izin penetapan lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Pemda DIY. Luasan rest area juga disesuaikan oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

"Itu (Permen PUPR) baru aja terbit ya. Baru tanggal 2 September 2021 kemarin. Jika kami sudah mengantongi IPL, Permen PUPR menjadi pedoman kami dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tol, termasuk luasan rest area apakah masuk tipe a atau tipe b," terang Izzi.

"Dari luasan itu berapa persen UMKM yang harus mendapatkan porsi. Berapa produk lokal yang harus masuk. Termasuk juga kapasitas parkir dan ruang terbuka hijau bahkan sampai dengan ketentuan jumlah toilet yang harus tersedia. Itu semua di atur di sana (Permen PUPR nomor 28 tahun 2021)," sambung Izzi.

Sampai saat ini, PT Jogjasolo Margo Makmur belum turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil berdasarkan desain dasar yang sudah dibuat oleh korporasi. Izzi menekankan jika jawatannya masih mengerem untuk melihat kondisi jalur tol di wilayah bumi binangun. Kebijakan tersebut diambil seiring belum diterbitkannya IPL oleh Pemda DIY.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Solo, Miliarder Dadakan di Klaten Ini Bangun Musala bagi Petani

"Kita belum berani ke masyarakat atau ke lapangan ya karena izin belum ada. Apalagi sampai melakukan survei lapangan. Nanti bisa menimbulkan banyak misintepretasi. Kami masih menunggu IPL dari Pemda DIY terhadap penetapan jalan tol kami beserta aksesorisnya, termasuk rest area dan simpang susun," tegas Izzi.

Load More