SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja rokok di DIY kembali menyampaikan tuntutannya. Kalau sebelumnya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada 2022, kali ini mereka menuntut keuntungan bagi hasil cukai yang selama ini diterima Pemda DIY.
Sebab DIY mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10,07 miliar untuk lima kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230 tahun 2020 yang menjadi turunan Permenkeu 206 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami meminta pemda diy untuk taat pada aturan sesuai Permenkeu 206 tahun 2020 dan segera merealisasikan dana bagi hasil [cukai]," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto dalam dalam audensi bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi di DPRD DIY, Kamis (30/09/2021).
Menurut Waljid, hingga saat ini belum ada kejelasan yang utuh dari Pemda DIY terkait bagi cukai. Padahal sesuai aturan, bagi hasil tersebut salah satunya diwujudkan berupa fasilitas ke pekerja dan buruh rokok di DIY.
Baca Juga: Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
Dalam aturan PMK, dari Rp10,07 miliar dana bagi hasil cukai yang didapat DIY, sebanyak Rp3,02 miliar penggunaannya melalui Pemda. Untuk Bantul sebanyak Rp2,1 miliar, Gunung Kidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kota Yogyakarta Rp765 miliar dan Kulon Progo RpRp1,1 miliar.
"Tapi kami dari pekerja sampai saat ini tak ada kejelasan dana bagi hasil cukai tembakau ini. Peningkatan kapasitas SDM maupun BLT belum ada,” tandasnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan, DPRD akan membantu buruh dan pekerja rokok untuk meminta kejelasan bagi hasil cukai kepada Pemda. Namun karena persoalan tersebut juga terjadi tak hanya di DIY, maka diharapkan semua pihak bisa kompak.
"Ya kita akan kawal masalah ini dan propinsi lain diharapkan juga kompak ikut memperjuangkan," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan selama ini bagi hasil cukai di DIY dibagikan kepada masyarakat. Penerima dana bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Jaringan Organisasi Disabilitas DIY Tolak Raperda Pendidikan Khusus, Ini Alasannya
"Selain dtks juga lewat koperasi serikat pekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
-
Polemik Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Janji Libatkan Buruh
-
Terancam PHK Massal, Buruh Rokok Desak Pemerintan Cabut Aturan Kontroversial
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Nasib Buruh Rokok Daerah Terancam, Tolak Keras Aturan Baru di Tengah Isu PHK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta