SuaraJogja.id - Jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Yogyakarta dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY. Pasalnya Raperda tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY.
Salah satu pegiat disabilitas dari Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Tio Tegar menyebut bahwa Raperda Pendidikan Khusus tidak memiliki sasaran bahkan tujuan yang jelas. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas.
"Kalau memang Raperda Pendidikan Khusus ini punya maksud yang baik terkait dengan pendidikan dan hak pendidikan untuk penyandang disabilitas, pasti kemudian sasaran dan tujuannya dan sebagainya itu pasti jelas tapi ini tidak," kata Tio kepada awak media di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).
Tio menilai bahwa sejak awal pun raperda itu sudah memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait dengan definisi yang tercantum dalam Raperda Pendidikan Khusus ini.
"Bahkan dari awal kalau kita baca definisi dari Raperda ini sudah kacau. Di situ mendefinisikan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif itu dalam satu ketentuan yang sama," ungkapnya.
Padahal, kata Tio, jika mengacu pada regulasi yang berada di atasnya atau sebut saja Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Definisi antara pendidikan inklusif dan khusus itu tidaklah sama.
"Kalau kita mengacu pada regulasi di atasnya. Misalnya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Ini dua barang, dua hal yang berbeda," ucapnya.
Selain itu, disebutkan Tio bahwa dalam Perda 4 tahun 2012 tentang penyandang disabilitas yang sekarang juga tengah dalam proses revisi. Bahkan lebih memberikan panduan yang lebih jelas mengenai hal itu.
"Di sana dijelaskan pendidikan inklusif itu apa, pendidikan khusus itu apa, dan itu memang dua hal yang berbeda," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
Dari segi posisi pun dua sistem pendidikan itu juga terdapat perbedaan. Khususnya jika dilihat dalam konteks Perda 4 tahun 2012.
"Posisinya menjadi jelas bahwa pendidikan khusus dalam konteks Perda 4 tahun 2012 itu diposisikan sebagai support sistem yang menyiapkan menuju sekolah inklusif dan itu juga sebagai pilihan. Tapi di sini itu hilang," tuturnya.
Tidak hanya itu, Tio juga menyoroti sejumlah peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Hal itu ditemukan dalam beberapa pasal yang ada di raperda tersebut.
Salah satu contohnya adalah salah satu pasal yang menyatakan dapat menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu.
"Kedua, kalau memang perda ini maksudnya baik mengapa ada ketentuan yang bersifat diskriminatif. Saya kasih contoh konkrit, bisa dicek di pasal 50 atau 51 saya kurang ingat, di situ ada satu ketentuan mengatakan sekolah itu bisa menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu. Nah alasan tertentu ini tidak dijelaskan maksudnya apa," terangnya.
Ia khawatir kalau kemudian Raperda Pendidikan Khusus itu benar-benar disahkan malah justru akan berdampak buruk bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa