SuaraJogja.id - Jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Yogyakarta dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY. Pasalnya Raperda tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY.
Salah satu pegiat disabilitas dari Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Tio Tegar menyebut bahwa Raperda Pendidikan Khusus tidak memiliki sasaran bahkan tujuan yang jelas. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas.
"Kalau memang Raperda Pendidikan Khusus ini punya maksud yang baik terkait dengan pendidikan dan hak pendidikan untuk penyandang disabilitas, pasti kemudian sasaran dan tujuannya dan sebagainya itu pasti jelas tapi ini tidak," kata Tio kepada awak media di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).
Tio menilai bahwa sejak awal pun raperda itu sudah memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait dengan definisi yang tercantum dalam Raperda Pendidikan Khusus ini.
"Bahkan dari awal kalau kita baca definisi dari Raperda ini sudah kacau. Di situ mendefinisikan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif itu dalam satu ketentuan yang sama," ungkapnya.
Padahal, kata Tio, jika mengacu pada regulasi yang berada di atasnya atau sebut saja Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Definisi antara pendidikan inklusif dan khusus itu tidaklah sama.
"Kalau kita mengacu pada regulasi di atasnya. Misalnya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Ini dua barang, dua hal yang berbeda," ucapnya.
Selain itu, disebutkan Tio bahwa dalam Perda 4 tahun 2012 tentang penyandang disabilitas yang sekarang juga tengah dalam proses revisi. Bahkan lebih memberikan panduan yang lebih jelas mengenai hal itu.
"Di sana dijelaskan pendidikan inklusif itu apa, pendidikan khusus itu apa, dan itu memang dua hal yang berbeda," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
Dari segi posisi pun dua sistem pendidikan itu juga terdapat perbedaan. Khususnya jika dilihat dalam konteks Perda 4 tahun 2012.
"Posisinya menjadi jelas bahwa pendidikan khusus dalam konteks Perda 4 tahun 2012 itu diposisikan sebagai support sistem yang menyiapkan menuju sekolah inklusif dan itu juga sebagai pilihan. Tapi di sini itu hilang," tuturnya.
Tidak hanya itu, Tio juga menyoroti sejumlah peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Hal itu ditemukan dalam beberapa pasal yang ada di raperda tersebut.
Salah satu contohnya adalah salah satu pasal yang menyatakan dapat menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu.
"Kedua, kalau memang perda ini maksudnya baik mengapa ada ketentuan yang bersifat diskriminatif. Saya kasih contoh konkrit, bisa dicek di pasal 50 atau 51 saya kurang ingat, di situ ada satu ketentuan mengatakan sekolah itu bisa menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu. Nah alasan tertentu ini tidak dijelaskan maksudnya apa," terangnya.
Ia khawatir kalau kemudian Raperda Pendidikan Khusus itu benar-benar disahkan malah justru akan berdampak buruk bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas