Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman tercatat memiliki total 54.253 kasus Covid-19 dengan kasus aktif 396 terhitung sampai 30 September 2021. Selain itu, ada 250 pasen di Rumah Sakit, tiga pasien di isolasi terpadu (isoter) dan 143 pasien isolasi mandiri. Termasuk juga ada lima kasus sembuh.

Selain itu, di tanggal yang sama, bila mengutip data dalam laman corona.slemankab.go.id, terlihat sebaran kasus Covid-19 di tiap kapanewon punya angka pertambahan yang minim. Misalnya saja ada enam kasus baru di kapanewon Turi, hanya ada tiga kasus baru di Tempel, Depok, Ngemplak, Ngaglik. Penambahan dua kasus baru Covid-19 ada di kapanewon Godean, Gamping dan satu kasus baru di Moyudan.

Di delapan kapanewon lainnya, seperti Berbah, Prambanan, Kalasan, Sleman, Minggir, Seyegan, Pakem, Cangkringan tercatat nol (0) kasus Covid-19 baru.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama berharap, penurunan jumlah kasus ini bisa terus berlanjut. Seiring dengan adanya efisiensi di beberapa segmen penanganan Covid-19, hingga kemudian Kabupaten Sleman bisa turun ke level 2. Bukan hanya penurunan kasus, melainkan juga menurunnya kematian dan meningkatnya capaian vaksinasi.

Baca Juga: Ada 193 Tempat Tidur, RS di Indramayu Tinggal Rawat 1 Pasien Akibat Covid-19

Kendati sudah ada sejumlah tren positif penanganan Covid-19, Cahya tetap meminta masyarakat berhati-hati dengan adanya perkiraan munculnya gelombang ke-3 Covid-19.

"Seperti gelombang ke-2, [munculnya gelombang ke-3] sangat tergantung dengan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, kelonggaran yang diberikan pemerintah dan aturan kebijakan yang menaungi. Karena kalau [masyarakat] dilepas tanpa reward, punishment itu akan muncul lagi. Saya yakin akan muncul lagi," kata dia, Jumat (1/10/2021).

Untuk itu, maka Pemerintah Kabupaten Sleman masih terus membahas Raperda Pencegahan Penyakit Menular, agar bila ada pelanggaran penerapan protokol kesehatan maka ada sanksi.

Menurut Cahya, hal inilah yang akan menyelamatkan, karena ada payung hukum, Perda dan pengawas penerapan Perda.

Seperti halnya vaksin, yang saat ini menjadi syarat wajib masyarakat Indonesia untuk bisa beraktivitas di banyak tempat. Tentunya dengan menunjukkan bukti sudah vaksin, yang kemudian membuat masyarakat selanjutnya ikut divaksin. Berkaca dari sana, penerapan prokes juga perlu mengakomodasi teknik yang sama.

Baca Juga: Tambah 151 Pasien, Akumulasi Positif COVID-19 di Jakarta Capai 857.916 Orang

Cahya menjelaskan lebih lanjut, walaupun sudah ada langkah mengefektifkan dan mengefisiensi tempat tidur di rumah sakit, pihaknya masih berhati-hati dan melihat situasi kondisi Covid-19 di Sleman.

Load More