Rilis kasus penganiayaan terhadap anak asuh difabel oleh pengasuh di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Kukuh menambahkan sebenarnya selain korban masih ada satu orang lain yang mengalamai penganiayaan. Namun yang bersangkutan tidak membuat laporan dan akhirnya telah dibawa pulang oleh orang tuanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian penganiayaan ini. Di antaranya, borgol tangan, catut, cangkir, hingga tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban.
Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini lantas disangkakan dengan Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nama Karutan dan Kajaga Bareskrim Polri Terseret Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
-
Dituduh Spionase Polisi yang Menyamar, Napi di Lapas Jember Dianiaya Napi Lainnya
-
Cewek MiChat di Riau Keroyok Pelanggan Gegara Dibayar Tak Sesuai Perjanjian
-
Cemburu Istri Sering Digoda, Pria Banyuwangi Kalap Sabet Tetangga Pakai Arit
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan