Rilis kasus penganiayaan terhadap anak asuh difabel oleh pengasuh di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS) di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Kukuh menambahkan sebenarnya selain korban masih ada satu orang lain yang mengalamai penganiayaan. Namun yang bersangkutan tidak membuat laporan dan akhirnya telah dibawa pulang oleh orang tuanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian penganiayaan ini. Di antaranya, borgol tangan, catut, cangkir, hingga tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban.
Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini lantas disangkakan dengan Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nama Karutan dan Kajaga Bareskrim Polri Terseret Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
-
Dituduh Spionase Polisi yang Menyamar, Napi di Lapas Jember Dianiaya Napi Lainnya
-
Cewek MiChat di Riau Keroyok Pelanggan Gegara Dibayar Tak Sesuai Perjanjian
-
Cemburu Istri Sering Digoda, Pria Banyuwangi Kalap Sabet Tetangga Pakai Arit
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya