SuaraJogja.id - Sungguh malang nasib seorang bayi perempuan berinisial NF yang masih berusia 3,5 tahun asal Maguwoharjo, Depok, Sleman. Ia menjadi korban tindak kekerasan oleh pria berinisal GY (24) yang diketahui merupakan ayah tirinya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang masih bayi itu tidur bersama ibunya. Lalu tiba-tiba korban menangis hingga membangunkan si ibu.
"Ketika terbangun ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Saat itu, ibu korban kemudian juga melihat pelaku sedang membawa lidi dalam keadaan ada bara api. Di dekat tempat kejadian pun ada sebuah korek api gas.
Baca Juga: 5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung memukul tangan pelaku yang tengah membawa lidi panas itu. Si ibu lantas bergegas menggendong korban untuk dibawa pergi.
"Dari situlah kemudian ibunya melaporkan kejadian itu ke kami Satreskrim Polres Sleman khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tuturnya.
Disampaikan Kukuh, motif pelaku sendiri diketahui karena merasa jengkel karena anaknya tersebut sering rewel. Hingga terbesit pikiran dari pelaku untuk melakukan hal tersebut kepada anak tirinya.
"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Lidinya itu dipanaskan dulu kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," ujarnya.
Kukuh menyebut bahwa kejadian kekerasan kepada anaknya itu belum sering dilakukan oleh pelaku. Mengingat usia pernikahan pelaku dan istrinya yang baru menginjak kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: Baru 15 Destinasi Wisata di Sleman yang Sudah Kantongi Sertifikat CHSE
"Belum sering dilakukan karena untuk usia pernikahan sendiri baru 1 tahun," sambungnya.
Penangkapan dan penahanan kepada pelaku sendiri, dijelaskan Kukuh, awalnya dari dua kali panggilan saksi yang tidak hadir. Kemudian melakukan surat perintah untuk membawa saksi untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nama Karutan dan Kajaga Bareskrim Polri Terseret Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
-
Kasus Pembacokan di Sading, Korban Penganiayaan Berpeluang Jadi Tersangka
-
Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
-
Dhena Devanka Beberkan Bukti Foto Jonathan Frizzy Lakukan Penganiayaan
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Party Of Public Relations 2025 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bawa Inovasi untuk Ekonomi Negeri
-
Penyaluran KUR di DIY Hingga April 2025 Capai Rp1,5 Triliun, Kabupaten Sleman Paling Tinggi
-
Di Tangan Perempuan, Keris Bicara Tentang Lingkungan dan Kesetaraan Gender
-
Keluarga Tersangka Tragedi BMW Minta Maaf, Ayah Christiano Serahkan Proses Hukum ke Polresta Sleman
-
Ayah Christiano Tarigan Ungkap Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga: Anak Saya Tidak Lari