SuaraJogja.id - Sungguh malang nasib seorang bayi perempuan berinisial NF yang masih berusia 3,5 tahun asal Maguwoharjo, Depok, Sleman. Ia menjadi korban tindak kekerasan oleh pria berinisal GY (24) yang diketahui merupakan ayah tirinya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang masih bayi itu tidur bersama ibunya. Lalu tiba-tiba korban menangis hingga membangunkan si ibu.
"Ketika terbangun ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Saat itu, ibu korban kemudian juga melihat pelaku sedang membawa lidi dalam keadaan ada bara api. Di dekat tempat kejadian pun ada sebuah korek api gas.
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung memukul tangan pelaku yang tengah membawa lidi panas itu. Si ibu lantas bergegas menggendong korban untuk dibawa pergi.
"Dari situlah kemudian ibunya melaporkan kejadian itu ke kami Satreskrim Polres Sleman khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tuturnya.
Disampaikan Kukuh, motif pelaku sendiri diketahui karena merasa jengkel karena anaknya tersebut sering rewel. Hingga terbesit pikiran dari pelaku untuk melakukan hal tersebut kepada anak tirinya.
"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Lidinya itu dipanaskan dulu kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," ujarnya.
Kukuh menyebut bahwa kejadian kekerasan kepada anaknya itu belum sering dilakukan oleh pelaku. Mengingat usia pernikahan pelaku dan istrinya yang baru menginjak kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: 5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
"Belum sering dilakukan karena untuk usia pernikahan sendiri baru 1 tahun," sambungnya.
Penangkapan dan penahanan kepada pelaku sendiri, dijelaskan Kukuh, awalnya dari dua kali panggilan saksi yang tidak hadir. Kemudian melakukan surat perintah untuk membawa saksi untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nama Karutan dan Kajaga Bareskrim Polri Terseret Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
-
Kasus Pembacokan di Sading, Korban Penganiayaan Berpeluang Jadi Tersangka
-
Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
-
Dhena Devanka Beberkan Bukti Foto Jonathan Frizzy Lakukan Penganiayaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais