SuaraJogja.id - Sungguh malang nasib seorang bayi perempuan berinisial NF yang masih berusia 3,5 tahun asal Maguwoharjo, Depok, Sleman. Ia menjadi korban tindak kekerasan oleh pria berinisal GY (24) yang diketahui merupakan ayah tirinya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang masih bayi itu tidur bersama ibunya. Lalu tiba-tiba korban menangis hingga membangunkan si ibu.
"Ketika terbangun ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Saat itu, ibu korban kemudian juga melihat pelaku sedang membawa lidi dalam keadaan ada bara api. Di dekat tempat kejadian pun ada sebuah korek api gas.
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung memukul tangan pelaku yang tengah membawa lidi panas itu. Si ibu lantas bergegas menggendong korban untuk dibawa pergi.
"Dari situlah kemudian ibunya melaporkan kejadian itu ke kami Satreskrim Polres Sleman khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tuturnya.
Disampaikan Kukuh, motif pelaku sendiri diketahui karena merasa jengkel karena anaknya tersebut sering rewel. Hingga terbesit pikiran dari pelaku untuk melakukan hal tersebut kepada anak tirinya.
"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Lidinya itu dipanaskan dulu kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," ujarnya.
Kukuh menyebut bahwa kejadian kekerasan kepada anaknya itu belum sering dilakukan oleh pelaku. Mengingat usia pernikahan pelaku dan istrinya yang baru menginjak kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: 5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
"Belum sering dilakukan karena untuk usia pernikahan sendiri baru 1 tahun," sambungnya.
Penangkapan dan penahanan kepada pelaku sendiri, dijelaskan Kukuh, awalnya dari dua kali panggilan saksi yang tidak hadir. Kemudian melakukan surat perintah untuk membawa saksi untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nama Karutan dan Kajaga Bareskrim Polri Terseret Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
-
Kasus Pembacokan di Sading, Korban Penganiayaan Berpeluang Jadi Tersangka
-
Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
-
Dhena Devanka Beberkan Bukti Foto Jonathan Frizzy Lakukan Penganiayaan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah
-
Proyek Strategis Nasional (PSN) Untungkan Siapa? Jeritan Petani, Perempuan, dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan
-
Makan Bergizi Gratis Mandek? Guru Besar UGM: Lebih Baik Ditinjau Ulang