SuaraJogja.id - Sungguh malang nasib seorang bayi perempuan berinisial NF yang masih berusia 3,5 tahun asal Maguwoharjo, Depok, Sleman. Ia menjadi korban tindak kekerasan oleh pria berinisal GY (24) yang diketahui merupakan ayah tirinya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang masih bayi itu tidur bersama ibunya. Lalu tiba-tiba korban menangis hingga membangunkan si ibu.
"Ketika terbangun ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Saat itu, ibu korban kemudian juga melihat pelaku sedang membawa lidi dalam keadaan ada bara api. Di dekat tempat kejadian pun ada sebuah korek api gas.
Baca Juga: 5 Selter Masih Akif, Dinsos Sleman Tunggu Evaluasi Lanjutan
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung memukul tangan pelaku yang tengah membawa lidi panas itu. Si ibu lantas bergegas menggendong korban untuk dibawa pergi.
"Dari situlah kemudian ibunya melaporkan kejadian itu ke kami Satreskrim Polres Sleman khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tuturnya.
Disampaikan Kukuh, motif pelaku sendiri diketahui karena merasa jengkel karena anaknya tersebut sering rewel. Hingga terbesit pikiran dari pelaku untuk melakukan hal tersebut kepada anak tirinya.
"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Lidinya itu dipanaskan dulu kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," ujarnya.
Kukuh menyebut bahwa kejadian kekerasan kepada anaknya itu belum sering dilakukan oleh pelaku. Mengingat usia pernikahan pelaku dan istrinya yang baru menginjak kurang lebih satu tahun.
Baca Juga: Baru 15 Destinasi Wisata di Sleman yang Sudah Kantongi Sertifikat CHSE
"Belum sering dilakukan karena untuk usia pernikahan sendiri baru 1 tahun," sambungnya.
Penangkapan dan penahanan kepada pelaku sendiri, dijelaskan Kukuh, awalnya dari dua kali panggilan saksi yang tidak hadir. Kemudian melakukan surat perintah untuk membawa saksi untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025
-
Tips Merawat Pakaian Berbahan Dasar Ramah Lingkungan
-
Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi