SuaraJogja.id - Polres Sleman akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tukang parkir yang terjadi di sekitar area tempat hiburan malam Boshe VVIP Club, Jalan Magelang KM. 5,8, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Selasa (28/9/2021) dini hari lalu. Tiga tersangka yang sebelumnya menyerahkan diri tersebut terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka itu adalah DS (28) warga Sanden, Bantul; AW (29) warga Depok, Sleman; dan YM (27) warga Bantul. Dari ketiganya polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, tas hingga topi yang digunakan tersangka.
Salah satu tersangka, AW meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rekan korban. Tak lupa ia juga menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya korban.
"Pertama kami meminta maaf kepada keluarga korban yang terdekat dan juga kawan-kawannya, anak dan istri korban kami minta maaf dan turut berduka cita atas kepergian almarhum," kata AW di depan awak media saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021).
AW mengaku ia dan teman-temannya tidak berniat menghabisi nyawa korban yang diketahui berinisal SP (44) tersebut. Namun ia juga tidak bisa menampik bahwa dari aksinya itu justru menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sesungguhnya di sini kejadian ini tidak ada niat bahwa kami membunuh, ini fakta. Bahwa di situ memang kenyataannya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini AW menyebut justru korban yang terlebih dulu menghampiri ia dan rekannya. Padahal saat itu mereka tengah duduk-duduk saja.
"Pertama saya harus memaparkan karena korban sudah tenang di alam sana tapi harus disampaikan kepada wartawan kalau sebenarnya korban ini datang dan menantang duluan. Dan kami saat itu lagi duduk. Kami lagi duduk tenang tanpa mengganggu siapapun saat itu. Korban datang dan menantang 'Siapa sing wani karo aku' dengan pengaruh alkohol kami menanggapi hal itu," ungkapnya.
Sambil tertunduk, AW kembali memohon maaf kepada semua pihak atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sempat Anjlok, Segini Harga Cabai di Sleman Sekarang
"Kami sangat turut berduka cita, mohon maaf," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menerangkan bahwa tak lama setelah peristiwa itu terjadi ketiga tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Sleman serta mengakui perbuatannya. Kemudian dibuatkan berita acara penangkapan dan ditahan di Rutan Polres Sleman sejak Rabu (29/9/2021) lalu.
"Jadi memang yang pertama ada itikad dari ketiga para pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua kami pun sudah mengidentifikasi dari 18 saksi yang kami periksa, siapa-siapa orangnya (yang terllibat)," tutur Ronny.
Ronny menegaskan bahwa dari fakta peristiwa di TKP hanya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Dalam melakukan aksinya tiga tersangka ini diketahui juga hanya menggunakan tangan kosong saja.
"Jadi ini sekalian kami sampaikan, timbul persepsi di luar korban dikeroyok ramai-ramai, sedangkan secara fakta kami bicara fakta ini dari keterangan saksi dan segala macam, saksi yang di TKP dan CCTV, tiga orang inilah yang melakukan," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memastikan bahwa peristiwa ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara korban yang merupakan tukang parkir dan tersangka. Mengingat kedua belah pihak sama-sama dalam pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya