SuaraJogja.id - Sidang kelima kasus sate beracun akan digelar kembali pada 18 Oktober mendatang. Agendanya adalah menghadirkan saksi-saksi.
Untuk itu, tim penasehat hukum dari terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) rencananya akan menghadirkan lima orang saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan bisa meringankan terdakwa.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo seusai sidang pembacaan di PN Bantul, Senin (11/10/2021).
Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengundang ahli-ahli menyangkut kasus sate beracun ini.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII
"Selain menghadirkan saksi-saksi, kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli," tuturnya.
Dia menyampaikan, meski eksepsi yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim, masih ada hal-hal yang diungkap dalam pledoi. Menurutnya, masih ada hal yang belum terungkap.
"Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Ihwal terdakwa yang tidak bisa dihadirkan lantaran terganjal aturan protokol kesehatan, tim penasehat hukum tidak mempersoalkan hal itu. Sebab, bila dihadirkan Nani harus melakukan tes swab.
"Setelah itu harus karantina 14 hari, sedangkan sidangnya rutin per satu minggu sekali. Enggak jadi masalah," ujar dia.
Baca Juga: Sri Sultan Soroti Cakupan Vaksinasi di Bantul, Dinkes Sebut Vaksinasi Masih Terus Dikebut
Namun, pihaknya berharap supaya semua saksi-saksi penting harus hadir pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10) warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.
Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.
Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Bergerak Cepat dan Sigap, Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Jabodetabek
-
KPK Pastikan Hasto Tetap Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Tapi Pada saat Persidangan
-
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Kemen ESDM hingga Pejabat SKK Migas Turut Diperiksa Kejagung
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini