Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi kantor Walhi Yogyakata, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Seharusnya polisi mencari bukti di lapangan. Jika surat pada 7 Oktober 2021 ini diberikan kepada warga otomatis ini sebagai upaya mengendurkan warga dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Ini juga sebagai ancaman kepada masyarakat," kata dia.

LBH Yogyakarta,  berencana mengawal kasus tersebut dengan serius. Pihaknya bersama Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) akan membentuk forum pengacara bersama dari organisasi bantuan hukum.

"Kami ingin polisi menghargai Pasal 66 UU PPLH itu lebih ditegakkan. Kami akan kawal bersama dengan pengacara yang ada di Jogja," ujar Budi.

Terpisah, seorang warga Jomboran, Iswanto mengatakan pihaknya sudah pernah melayangkan laporan ke Polda DIY terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak penambang. Warga tidak pernah menandatangani untuk kesepakatan wilayah Jomboran dibolehkan sebagai lokasi penambangan.

Baca Juga: Kritik Sekolah Online, Ini Potret Anak-anak Belajar di Tepi Sungai Progo

"Itu 4 Januari 2021, kami membuat laporan adanya pemalsuan dokumen. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti lagi. Justru sekarang warga malah dilaporkan ke polisi karena menghalangi aktivitas tambang itu," keluh warga yang juga tergabung dalam PMKP itu.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Jomboran, Minggir, Sleman dan beberapa warga Wiyu, Kabupaten Kulonprogo yang tergabung di PMPK mendatangi Kantor Walhi Jogja untuk mengadu terhadap posisinya yang dilaporkan kepada polisi oleh pihak penambang bernama Pramudya Afgani, Senin (11/10/2021).

Penambangan yang dilakukan Pramudya Afgani dan juga PT CMK sudah memberi dampak pada warga dua kabupaten tersebut. Salah satunya kesulitan air. Bahkan mereka harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.

Load More