Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:05 WIB
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi kantor Walhi Yogyakata, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pihak yang berwenang (polisi) ini tidak memperhatikan pasal-pasal anti slap di dalam UU Lingkungan Hidup. Dimana di pasal 66 UU PPLH disebutkan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan dengan iktikad baik agar lingkungan menjadi baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau perdata," kata Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan 

Nyatanya, Polisi masih abai terhadap pasal tersebut. Sehingga LBH Yogyakarta akan membentuk forum pengacara bersama dari organisasi bantuan hukum yang diikuti oleh Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP).

"Kami ingin polisi menghargai Pasal 66 UU PPLH itu lebih ditegakkan. Kami akan kawal bersama dengan pengacara yang ada di Jogja," ujar Budi

Baca Juga: Banyak Penambang Ilegal di Kali Progo, KPP Minta Pemerintah Tindak Tegas

Load More