SuaraJogja.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta mempertanyakan ketegasan Sri Sultan HB X terkait penambangan yang terjadi di Kali Progo. Gubernur yang juga sebagai Raja Keraton Yogyakarta harus mengambil sikap terkait warganya yang dikriminalisasi karena mempertahankan lingkungan dari kerusakan penambangan.
"Catatan serius juga, kita mempertanyakan ketegasan Sri Sultan HB X yang kemarin juga mengkritik penambangan di Kali Progo (wilayah Gunung Merapi). Kalau Gubernur serius, harusnya memperhatikan penambangan di sungai juga," kata Kadiv Advokasi dan Kawasan, Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi saat konferensi pers di kantor setempat, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan bahwa Gubernur jangan tebang pilih ketika ada persoalan di penambangan yang masuk di wilayahnya. Sehingga bisa mengambil sikap dari kasus yang terjadi di Kali Progo, wilayah Jomboran, Sleman.
Selain itu Walhi Yogyakarta juga mengaku kesulitan ketika ada laporan atau warga yang terdampak karena penambangan. Pasalnya di UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba seluruh izin berada di pemerintah pusat.
Baca Juga: Banyak Penambang Ilegal di Kali Progo, KPP Minta Pemerintah Tindak Tegas
"Kalau lapor ke Bupati, mereka menyebut ini bukan kewenangan saya. Kalau ke Provinsi pun juga seperti itu. Peraturan Pemerintah (PP) juga belum menjelaskan secara detail bagaimana kalau ada penolakan dari warga itu sendiri, bagaimana jika muncul dampak dari penambangan itu sendiri. Ini belum jelas," kata Himawan.
Walhi Yogyakarta berupaya agar kasus ini dibawa hingga ke Komnas HAM. Pasalnya pejuang lingkungan yang berusaha menjaga tempat tinggalnya dari potensi kerusakan akibat penambangan justru dilaporkan ke pihak berwenang.
"Ke depannya, mungkin kita akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Karena ini bagian dari usaha hingga ancaman yang diterima warga Jomboran yang juga sebagai pejuang HAM yang termasuk pejuang lingkungan sendiri," katanya.
Himawan berasumsi jika kasus ini tidak dikawal serius, akan banyak warga atau masyarakat lain yang berjuang untuk lingkungan mudah dikriminalisasi.
"Saya tidak membayangkan jika ini terjadi di wilayah lain. Warga akhirnya kalah dengan penguasaan atau penambang-penambang itu," kata dia.
Baca Juga: Tak Diajak Rembug, Warga Tolak Aktivitas Tambang Pasir PT MBS di Kali Progo
Kriminalisasi warga Jomboran, Minggir, Sleman yang dituding menghalangi usaha penambangan di Kali Progo wilayah Minggir, Sleman disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Pasalnya tercantum di Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa warga yang berupaya menjaga lingkungan dari kerusakan akibat penambangan dijamin keamanannya oleh polisi.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan