SuaraJogja.id - DPR RI meminta kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AD terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul harus tetap dilanjutkan.
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Esti Wijayati menyesalkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur di Semanu tersebut. Apalagi korban kini masih berstatus pelajar aktif yang memiliki masa depan panjang.
Kasus ini menurut Esti memprihatinkan karena ibu korban telah salah memilih lelaki menjadi pendampingnya. Di mana seharusnya ibu bisa memilih pendamping yang bisa mengayomi dan melindungi keluarga bukan malah merusak masa depan anak.
"Meskipun ayah tiri bocah tersebut selama ini menghidupi keluarga namun apa yang dilakukan tetap melanggar hukum. Proses hukum harus dilanjutkan,"tandas Esti, Selasa (12/10/2021) malam.
Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi
Pihaknya mendorong kepada aparat kepolisian untuk sesegera mungkin memproses terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Agar ada ketetapan hukum terhadap pelaku yang telah tega merusak masa depan anak.
Jika ada kabar ibu korban meminta kasus tersebut dihentikan karena ayah tirinya merupakan tulang punggung keluarga, maka menurut Esti perlu adanya pemahaman terhadap ibu korban. Bahwa apa yang dilakukannya tersebut adalah salah.
Ketika alasan yang digunakan adalah ekonomi di mana keluarga bergantung kepada pelaku maka pemerintah harus memimbing ibu korban agar bisa mandiri secara ekonomi. Karena tidak perlu mengorbankan masa depan anak karena alasan ekonomi dan jika perlu jangan berhubungan lagi dengan yang bersangkutan.
"Jika perlu anak dibawa ke rumah perlindungan saksi untuk diberi pendampingan,"ujar dia.
Terhadap pendidikan anak, Esti meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan kebijakan yang memihak ke siswa. Karena ada kekhawatiran nanti akan di bully di sekolah maka siswa bisa diberi alternatif untuk cuti selama 1 semester atau 1 tahun terlebih dahulu.
Baca Juga: Kunjungi Gunungkidul, Sandiaga Uno Nilai Nglanggeran Siap untuk Uji Coba Terbatas
Pemerintah kalurahan ataupun padukuhan harus melakukan pendekatan bagaimana agar proses hukum terhadap pelaku pencabulan tersebut dilanjutkan. Di satu sisi memang harus ada jaminan kepada remaja tersebut agar hak-haknya tidak hilang.
Berita Terkait
-
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Pengamat Geopolitik: Ada Upaya Jatuhkan 'Orang-orang Dekat' Prabowo
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus