Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Polres Gunungkidul tangkap sindikat pembobol KUA yang selama ini meresahkan. [kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sindikat pencuri Kartu Nikah yang menguras dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul berhasil digulung petugas Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku berhasil diamankan dan seorang lagi masih dalam perburuan petugas karena berhasil melarikan diri.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda F menuturkan pengungkapan adanya sindikat pencuri Kartu Nikah bermula dari adanya laporan pembobolan dua KUA. Dua KUA tersebut masing-masing berada di Kapanewon Patuk dan juga Playen.

"Yang Patuk itu ketahuan dibobol pada pukul 05.00 WIB, sementara di Playen pukul 05.30 WIB,"ujar dia, Rabu (13/10/2021) siang.

Modus yang digunakan di dua KUA tersebut hampir sama yaitu dengan mencongkel pintu utama dan mengacak-acak tempat penyimpanan. Beberapa barang milik KUA hilang namun yang paling banyak adalah Kartu Nikah yang masih kosong.

Baca Juga: Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi

Di kantor KUA Patuk beberapa Laptop yang diletakkan di dalam almari ruang Kepala KUA, Buku akta nikah 168 (kosong) isi 14, 122 lembar Blangko surat nikah, Kartu Nikah sebanyak 424 buah, Duplikat Buku Nikah 70 buah. Semua barang tersebut berada di ruang kepenghuluan.

"Kerugian sekitar 10 juta rupiah,"terangnya.

Akibat pencurian tersebut KUA Playen kehilangan 1 buah Laptop , 1 buah LCD Proyektor, buku nikah 67 pasang, 22 buah duplikat buku nikah dan kartu nikah 200 keping. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini mencapai Rp 15 juta.

Dari kedua laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya satu rombongan orang tak dikenal nongkrong di SPBU Patuk dan gerak geriknya dinilai mencurigakan. Kemudian anggota polisi mendalami penyelidikan tentang adanya info tersebut

Pihaknya langsung meminta dan mengamankan copy CCTV Pom tersebut dan penelusuran jalur yang terdapat CCTV. Berdasarkan CCTV yang didapat selanjutnya mendalami orang tak dikenal yang mencurigakan tersebut. 

Baca Juga: Kunjungi Gunungkidul, Sandiaga Uno Nilai Nglanggeran Siap untuk Uji Coba Terbatas

"Dan tanggal 30 Agustus 2021 lalu kami mendapat informasi tentang ciri-ciri yang identik dengan keberadaan orang tak dikenal tersebut,"ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas, mereka mendapat petunjuk mengarah ke Jakarta Selatan. Polisi langsung memburunya ke Ibukota. Dan tanggal  4 September 2021 lalu berhasil mengamankan seorang pelaku yg bernama PH sekira pukul 03.00 WIB.

Dari keterangan PH (42) warga Bogor mengarah ke dua orang temannya yaitu AA (41) warga Bogor yang berada di Pangalengan Bandung. Tanggal 2 September 2021 mereka berhasil menangkap AA wekira pukul 16.30 WIB. Satu orang pelaku berinisial ED belum berhasil diamankan.

"Mereka kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rian Permana menambahkan, sindikit ini sebenarnya mengarah Kartu Nikah. Kartu Nikah tersebut dijual kepada sindikat penyedia jasa nikah siri ataupun pemalsuan Kartu Nikah yang banyak terdapat di wilayah Bogor.

"Mereka memang menyediakan Kartu Nikah untuk penyelengara nikah siri,"ujar dia.

Hingga saat ini, lanjut Rian, pelaku mengaku belum menjual Kartu Nikah tersebut. Dan rencananya Kartu Nikah tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kartu Nikah tersebut dijual di Jawa Barat dan juga Sumatera.

Kedua orang pelaku yang kini diamankan hanya berperan sebagai pemetik dan pelaku ED yang masih kabur adalah penghubung sindikat ini dengan jaringan penyedia nikah ilegal. Uang hasil pencurian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,"kata dia

Kontributor : Julianto

Load More